Jerat Gadis Pembunuh di Sawah Besar, Polisi Gunakan UU Peradilan Anak

Bangun Santoso

Minggu, 08 Maret 2020 | 07:12 WIB
Jerat Gadis Pembunuh di Sawah Besar, Polisi Gunakan UU Peradilan Anak
Rilis gadis pembunuh di Sawah Besar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3), oleh tersangka yang masih remaja di bawah umur berinisial NF (15).

"Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Tersangka NF yang merupakan seorang perempuan itu sedang dalam proses pemeriksaan polisi dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara.

Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Yusri mengatakan prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Terdapat empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.

"Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas," kata Yusri.

Tersangka juga ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan orang dewasa, yakni di Lapas Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.

Bahkan Yusri menyebut jika NF hanya menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa bila kelak terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan.

baca juga

"Setengah hukuman orang dewasa. Biasanya untuk orang dewasa maksimal 15 hingga 18 tahun penjara," katanya.

Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (5/3) pukul 11.00 WIB. Jasad korban berinisial APA (5) ditemukan meninggal di dalam lemari pakaian kamar tersangka.

Saat ini korban APA telah dimakamkan di TPU Karet Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Curiga Gadis Pembunuh di Sawah Besar Punya Masalah Keluarga

KPAI Curiga Gadis Pembunuh di Sawah Besar Punya Masalah Keluarga

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 20:32 WIB

Anaknya Sadis Dibunuh Gadis NF, Ayah APA Minta Nyawa Dibalas Nyawa

Anaknya Sadis Dibunuh Gadis NF, Ayah APA Minta Nyawa Dibalas Nyawa

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 18:00 WIB

Cerita Ayah Korban Pembunuhan Sawah Besar, Cari APA Sampai Kawasan Senen

Cerita Ayah Korban Pembunuhan Sawah Besar, Cari APA Sampai Kawasan Senen

Video | Sabtu, 07 Maret 2020 | 17:29 WIB

Cerita Ayah APA, Anaknya Dibunuh dengan Sadis di Sawah Besar

Cerita Ayah APA, Anaknya Dibunuh dengan Sadis di Sawah Besar

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 17:22 WIB

NF, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dikenal Jarang Bergaul

NF, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dikenal Jarang Bergaul

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 16:58 WIB

Selain Gadis Pembunuh NF, 4 Pembunuhan Ini Juga Terinspirasi Film Horor

Selain Gadis Pembunuh NF, 4 Pembunuhan Ini Juga Terinspirasi Film Horor

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 16:25 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB