Array

Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus

Senin, 09 Maret 2020 | 14:35 WIB
Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus
Lokasi pembunuhan di Sawah Besar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini masih memeriksa kondisi kejiwaan NF, perempuan 15 tahun yang membunuh anak 6 tahun berinsial APA dengan cara sadis.

Diketahui, NF dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur dari LPKA Cinere pada Minggu (8/3/2020) kemarin.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andri Lolo menilai, aparat penegak hukum harus memastikan kondisi kejiwaan NF yang notabenenya masih di bawah umur. 

Dalam kasus ini, yang harus diperhatikan adalah apakah secara mental NF mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau tidak.

"Perlu diperhatikan kondisi kejiwaan si pelaku. Karena kalau kondisi kejiwaannya tidak stabil atau dia tidak mampu bertanggung jawab secara mental pada saat dia melakukan kejahatan itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Harus dipastikan dulu. Dia pada saat itu secara mental atau kejiwaan mampu bertanggung jawab," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (9/3/2020).

Jika hasil pemeriksaan psikologi menunjukan kalau NF bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, maka harus ada penanganan khusus. Sebab, NF adalah pelaku di bawah umur--masih duduk di bangku SMP.

"Kalau dia mampu, bagaimana cara menanganinya. Karena dia kan anak, mesti ada perlakuan khusus," sambungnya.

Kejahatan Bersifat Individual

Setalah kasus ini terungkap, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat turut memeriksa orang tua NF. Namun, hingga kekinian polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi

Ferdinand berpendapat, kejahatan sifatnya individual. Artinya, orang tua NF juga tidak bisa dijerat pidana atau menggantikan NF sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Tidak bisa. Kalau hukum, kejahatan itu bersifat individual. Jadi tidal bisa dilimpahkan ke anggota keluarga atau teman-teman dekat," ungkap Ferdinand.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pembiaran --mengetahui insiden pembunuhan dan tidak ada upaya mencegah-- maka orang tua NF bisa dijerat pidana.

"Kecuali kalau bisa ditemukan bukti kalau ortu berperan. Misalnya mendiamkan saat kejadian itu berlangsung. Atau kelalalian ada pembiaran atau ikut membantu. Kalau tidak ada ya tidak bisa dikaitkan dengan individu satu dengan individu lain walaupun dia ada hubungan keluarga," jelas Ferdinand.

Pada Kamis (5/3/2020), korban APA kebetulan sedang berada di rumahnya-- jarak rumah NF dan korban terbilang berdekatan. Korban, biasa bermain di sana karena dia memang teman sepermainan dari adik NF.

Oleh NF, korban diminta untuk mengambil mainan yang berada di dalam bak kamar mandi. Setelah bocah nahas tersebut berada di dalam bak, NF lantas menengelamkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI