Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini masih memeriksa kondisi kejiwaan NF, perempuan 15 tahun yang membunuh anak 6 tahun berinsial APA dengan cara sadis.
Diketahui, NF dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur dari LPKA Cinere pada Minggu (8/3/2020) kemarin.
Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andri Lolo menilai, aparat penegak hukum harus memastikan kondisi kejiwaan NF yang notabenenya masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, yang harus diperhatikan adalah apakah secara mental NF mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau tidak.
"Perlu diperhatikan kondisi kejiwaan si pelaku. Karena kalau kondisi kejiwaannya tidak stabil atau dia tidak mampu bertanggung jawab secara mental pada saat dia melakukan kejahatan itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Harus dipastikan dulu. Dia pada saat itu secara mental atau kejiwaan mampu bertanggung jawab," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (9/3/2020).
Jika hasil pemeriksaan psikologi menunjukan kalau NF bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, maka harus ada penanganan khusus. Sebab, NF adalah pelaku di bawah umur--masih duduk di bangku SMP.
"Kalau dia mampu, bagaimana cara menanganinya. Karena dia kan anak, mesti ada perlakuan khusus," sambungnya.
Kejahatan Bersifat Individual
Setalah kasus ini terungkap, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat turut memeriksa orang tua NF. Namun, hingga kekinian polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi
Ferdinand berpendapat, kejahatan sifatnya individual. Artinya, orang tua NF juga tidak bisa dijerat pidana atau menggantikan NF sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Tidak bisa. Kalau hukum, kejahatan itu bersifat individual. Jadi tidal bisa dilimpahkan ke anggota keluarga atau teman-teman dekat," ungkap Ferdinand.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pembiaran --mengetahui insiden pembunuhan dan tidak ada upaya mencegah-- maka orang tua NF bisa dijerat pidana.
"Kecuali kalau bisa ditemukan bukti kalau ortu berperan. Misalnya mendiamkan saat kejadian itu berlangsung. Atau kelalalian ada pembiaran atau ikut membantu. Kalau tidak ada ya tidak bisa dikaitkan dengan individu satu dengan individu lain walaupun dia ada hubungan keluarga," jelas Ferdinand.
Pada Kamis (5/3/2020), korban APA kebetulan sedang berada di rumahnya-- jarak rumah NF dan korban terbilang berdekatan. Korban, biasa bermain di sana karena dia memang teman sepermainan dari adik NF.
Oleh NF, korban diminta untuk mengambil mainan yang berada di dalam bak kamar mandi. Setelah bocah nahas tersebut berada di dalam bak, NF lantas menengelamkannya.