Bunuh Bocah dalam Lemari, Psikolog Anak: NF Tak Bisa Dikategorikan Psikopat

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 09 Maret 2020 | 14:07 WIB
Bunuh Bocah dalam Lemari, Psikolog Anak: NF Tak Bisa Dikategorikan Psikopat
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)

Suara.com - Psikolog Anak Anna Surti Ariani menilai tersangka NF (15) tidak bisa serta merta didiagnosis mengidap penyakit kejiwaan Psikopati, meski sudah membunuh bocah 5 tahun berinisial APA yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada Kamis (9/3/2020).

Anna Surti menyebut penyakit kejiwaan Psikopati tidak bisa disematkan kepada seorang anak di bawah usia 18 tahun.

"Psikopat itu bukan diagnosis yang bisa diberikan kepada mereka yang usianya di bawah 18 tahun. Jadi dia (NF) tidak bisa dikategorikan psikopat," kata Anna saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).

Rilis gadis pembunuh di Sawah Besar. [Suara.com/Alfian Winanto]
Rilis gadis pembunuh di Sawah Besar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia menjelaskan, dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), buku panduan yang umum digunakan dokter dan psikolog untuk diagnosis psikologis terbitan American Psychiatric Association dijelaskan bahwa kepribadian seorang di bawah usia 18 tahun belum terbentuk sehingga tidak bisa didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan.

"Pembentukan kepribadian itu biasanya dimulai dari bayi sampai usia 18 tahun, jadi kalau di bawah usia 18 tahun dianggap bahwa dia masih berkembang, kita tidak bisa memberikan diagnosis gangguan kepribadian apapun, kepribadiannya belum terbentuk," jelasnya.

Rilis gadis pembunuh di Sawah Besar. [Suara.com/Alfian Winanto]
Rilis gadis pembunuh di Sawah Besar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh sebab itu, dia berharap psikolog dan psikiater dari RS Polri bisa mengungkap masalah kepribadian yang ada di dalam diri NF.

"Ada beberapa jenis diagnosis lain yang mungkin dialami. Namun itu harus melalui pemeriksaan mendalam. Jadi mari kami beri waktu untuk psikolog dan psikiater dari RS Polri untuk melakukan semua pemeriksaan yang dibutuhkan," lanjutnya.

Belum lama ini, warga Sawah Besar --lokasi tak disebutkan secara detil-- digemparkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh gadis pembunuh NF, perempuan berusia 15 tahun, Kamis (5/3/2020) lalu. Gadis yang duduk di bangku Menengah Pertama itu dengan sadis membunuh bocah berusia 6 tahun berinsial APA dengan cara menenggelamkan dan menyimpan mayatnya di dalam lemari.

Kamis sore, korban APA kebetulan sedang berada di rumahnya-- jarak rumah gadis pembunuh NF dan korban terbilang berdekatan. Korban, biasa bermain disana karena dia memang teman sepermainan dari adik NF.

Oleh NF, korban diminta untuk mengambil mainan yang berada di dalam bak kamar mandi. Setelah bocah nahas tersebut berada di dalam bak, gadis pembunuh NF lantas menengelamkannya.

Tak hanya ditenggelamkan, gadis pembunuh NF juga mencolok leher korban saat berada di dalam bak. Setelah bocah itu lemas, gadis pembunuh NF lantas membawa korban keluar dari dalam bak.

Namun, darah keluar dari hidung korban. Gadis pembunuh NF lantas menyumpal hidung korban menggunakan tisu dan mengikatnya.

Polisi menyebut, gadis pembunuh NF sempat menaruh jasaf korban di dalam ember. Oleh gadis pembunuh gadis pembunuh NF, jasad tersebut ditutup menggunakan sprei agar orang dirumahnya tidak curiga.

Padahal, ember tersebut berada di dalam kamar mandi. Orangtua gadis pembunuh NF bahkan sempat mondar-mandir ke kamar mandi sejak siang hari.

Semula, gadis pembunuh NF hendak membuang korban yang sudah lemas tak berdaya. Karena hari sudah sore, maka gadis pembunuh NF menyimpan bocah tersebut ke dalam lemari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Janji Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Gadis Pembunuh NF

Polisi Janji Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Gadis Pembunuh NF

News | Senin, 09 Maret 2020 | 13:10 WIB

NF, Gadis Pembunuh di Sawah Besar Digelandang ke Timur Jakarta

NF, Gadis Pembunuh di Sawah Besar Digelandang ke Timur Jakarta

News | Senin, 09 Maret 2020 | 12:48 WIB

Puas Bunuh Bocah APA, Gadis Pembunuh NF Masih Dites Psikologi

Puas Bunuh Bocah APA, Gadis Pembunuh NF Masih Dites Psikologi

News | Senin, 09 Maret 2020 | 12:09 WIB

Mayat Bocah di Lemari, Ahli Sebut Ortu NF Tak Bisa Gantikan Pidana Anaknya

Mayat Bocah di Lemari, Ahli Sebut Ortu NF Tak Bisa Gantikan Pidana Anaknya

News | Senin, 09 Maret 2020 | 11:59 WIB

Kriminolog: Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Tak Bisa Dipidana

Kriminolog: Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Tak Bisa Dipidana

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:05 WIB

Mengerikan, Ini Kronologi Pembunuhan Bocah Sawah Besar Oleh Gadis 15 Tahun

Mengerikan, Ini Kronologi Pembunuhan Bocah Sawah Besar Oleh Gadis 15 Tahun

News | Senin, 09 Maret 2020 | 09:36 WIB

Psikolog Anak: Gadis Pembunuh Harus Dicek Kejiwaan Sebelum Divonis Psikopat

Psikolog Anak: Gadis Pembunuh Harus Dicek Kejiwaan Sebelum Divonis Psikopat

News | Minggu, 08 Maret 2020 | 22:06 WIB

NF Sempat Bikin Status FB: Ceritakan Jasad Balita dalam Lemari Kamarnya

NF Sempat Bikin Status FB: Ceritakan Jasad Balita dalam Lemari Kamarnya

News | Minggu, 08 Maret 2020 | 18:59 WIB

Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi

Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi

News | Minggu, 08 Maret 2020 | 18:16 WIB

Keluarga Mayat Balita dalam Lemari: Masak Iya Ibu Pelaku Tidak Tahu?

Keluarga Mayat Balita dalam Lemari: Masak Iya Ibu Pelaku Tidak Tahu?

News | Minggu, 08 Maret 2020 | 17:26 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB