4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 10 Maret 2020 | 07:41 WIB
4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (9/3/2020). (ANTARA/Radianor)

Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membekuk seorang begal bernama Suhaidir (40). Dalam aksinya, pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melancarkan aksinya menggunakan pistol korek api.

"Tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa (10/3/2020).

Agung mengatakan kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2020, di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan mendapat satu buah handphone merek Evercros warna hitam.

Kedua, pada hari yang sama di Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya, dia kembali menggasak satu buah handphone merek Xiomi 4A warna merah muda.

Ketiga pada 27 Februari 2020 di Desa Bangkal, dia mencuri satu buah handphone merk Samsung. Dan keempat di Jalan Poros Kebun Kelapa Sawit PT. Musirawas, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, dia mencuri uang Rp 600 ribu.

"Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket, agar tidak mudah dikenali. Suhaidir menodongkan pistol korek api gas kepada korbannya untuk menakut-nakuti agar korban yang terancam mengikuti apa yang dia mau," ungkap Kapolres.

Agung menjelaskan, tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korbannya seperti perempuan, anak-anak dan orang yang sepadan dengannya. Tersangka tidak akan beraksi jika tubuh korban lebih besar dari dirinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pidana sebanyak tiga kali. Pertama 2013, Tindak Pidana (TP) pencurian bibit sawit, vonis 4 bulan penjara. Kedua 2015, TP penggelapan pupuk, vonis 18 bulan. Ketiga 2017, TP curanmor, vonis 24 bulan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 20:50 WIB

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Jabar | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:26 WIB

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Jatim | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×