4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 10 Maret 2020 | 07:41 WIB
4 Kali Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api, Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (9/3/2020). (ANTARA/Radianor)

Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membekuk seorang begal bernama Suhaidir (40). Dalam aksinya, pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melancarkan aksinya menggunakan pistol korek api.

"Tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa (10/3/2020).

Agung mengatakan kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2020, di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan mendapat satu buah handphone merek Evercros warna hitam.

Kedua, pada hari yang sama di Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya, dia kembali menggasak satu buah handphone merek Xiomi 4A warna merah muda.

Ketiga pada 27 Februari 2020 di Desa Bangkal, dia mencuri satu buah handphone merk Samsung. Dan keempat di Jalan Poros Kebun Kelapa Sawit PT. Musirawas, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, dia mencuri uang Rp 600 ribu.

"Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket, agar tidak mudah dikenali. Suhaidir menodongkan pistol korek api gas kepada korbannya untuk menakut-nakuti agar korban yang terancam mengikuti apa yang dia mau," ungkap Kapolres.

Agung menjelaskan, tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korbannya seperti perempuan, anak-anak dan orang yang sepadan dengannya. Tersangka tidak akan beraksi jika tubuh korban lebih besar dari dirinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pidana sebanyak tiga kali. Pertama 2013, Tindak Pidana (TP) pencurian bibit sawit, vonis 4 bulan penjara. Kedua 2015, TP penggelapan pupuk, vonis 18 bulan. Ketiga 2017, TP curanmor, vonis 24 bulan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Pasukan Oranye di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 20:50 WIB

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Pengakuan Mistis Andre, Pembegal Angkot di Bandung Pakai Jenglot

Jabar | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:26 WIB

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Jatim | Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:25 WIB

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:13 WIB

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11 WIB

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

×