Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:53 WIB
Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyebut Muchtar terbukti telah terlibat suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Akil dalam mengurus perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Hakim Ketua Ni Made mengatakan bahwa Muchtar dalam perkara suap, sebagai perantara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muchtar disebut bekerjasama dengan Akil ketika menjadi hakim MK, dengan menerima suap mencapai Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut dari, Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri agar mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pencucian uang, Muchtar terbukti menyamarkan uang sebanyak Rp 21,42 miliar dan 816.700 dolar Amerika Serikat kepada Iwan Sutaryadi.

Selanjutnya, Muchtar juga menyimpan uang sebanyak Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalimantan Barat. Ada juga Muchtar menyimpan di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari sebesar Rp 1,5 miliar dan di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy sebesar Rp 500 Juta.

Majelis Hakim Ni Made menyebut hal yamg memberatkan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ujar Ni Made

Vonis empat tahun enam bulan terhadap Muchtar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, JPU KPK berencana akan melakukan banding. Sedangkan, Muchtar mengaku menyatakan pikir-pikir.

baca juga

"Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutup Jaksa KPK

Muchtar terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.

Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virus Corona, KPK Siapkan Dokter Khusus Bila Saksi Alami Suhu Tubuh Tinggi

Virus Corona, KPK Siapkan Dokter Khusus Bila Saksi Alami Suhu Tubuh Tinggi

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:33 WIB

Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku

Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:33 WIB

Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK

Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:20 WIB

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42 WIB

Terkini

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:34 WIB

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB

Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU

Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:15 WIB

Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA

Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:13 WIB

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:02 WIB

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:57 WIB

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:54 WIB

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:51 WIB

×