Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42 WIB
Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi
Tim Biro Hukum KPK saat bersidang terkait gugatan Praperadilan Nurhadi Cs di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap kesaksian.

Dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2020) sore, pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli yakni ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.

Awalnya, kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail mempertanyakan sifat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buronan.

"Sifat memerintah dari SEMA ini imbauan atau kewajiban?" tanya Maqdir dalam persidangan.

Riawan menjawab, SEMA nomor 1 tahun 2018 itu merupakan perintah untuk dipatuhi karena berisi larangan.

"Harus melihat substansinya dulu. Kalau subtansinya larangan maka sifatnya perintah bagi pengadilan," jawab Riawan.

Riawan melanjutkan, secara objektif SEMA itu bisa memiliki kekuatan hukum seperti peraturan perundang-undangan.

"Secara objektif ada materi SEMA ini berkarakter perundang-undangan, secara subjektif bisa dikatakan diskresi," ucapnya.

Namun jika dilihat secara subjektif, bagi peradilan ini bentuk pengarahan dari Mahkamah Agung yang harus dipatuhi oleh pengadilan, jika tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengadilan.

baca juga

"Jadi ada seperti dalam konteks pemerintah juga, bagi pejabat lebih rendah tidak mengikuti pejabat lebih tinggi ada sanksi administrasi juga. SEMA ini seperti alat komunikasi para ketua pengadilan dan para hakim," kata Riawan menjelaskan.

Sebagai informasi, buronan KPK Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:39 WIB

Dinilai Langgar UU, ICW Bakal Gugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke PTUN

Dinilai Langgar UU, ICW Bakal Gugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke PTUN

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:32 WIB

Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati

Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:30 WIB

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 06:06 WIB

Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah

Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 22:47 WIB

Terkini

BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up

BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 16:55 WIB

Bukan Sekadar PM2.5, Mengapa Asap Kebakaran Lebih Berisiko bagi Kesehatan?

Bukan Sekadar PM2.5, Mengapa Asap Kebakaran Lebih Berisiko bagi Kesehatan?

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:55 WIB

Apakah Bisa Ganti Foto KTP? Ini Ketentuan, Syarat, dan Caranya

Apakah Bisa Ganti Foto KTP? Ini Ketentuan, Syarat, dan Caranya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:55 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan & Distribusi Energi, Jaga Ketahanan Nasional

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan & Distribusi Energi, Jaga Ketahanan Nasional

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:54 WIB

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:51 WIB

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:50 WIB

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 16:47 WIB

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:46 WIB

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

×