Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Hukumnya Timbun Kebutuhan Pokok dan Masker

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 16 Maret 2020 | 18:45 WIB
Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Hukumnya Timbun Kebutuhan Pokok dan Masker
Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan.

Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin kemudian mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengkafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

Selain itu MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

baca juga

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” tuturnya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hoaks, Abaikan Saran Tahan Napas 10 Detik untuk Cek Virus Corona

Hoaks, Abaikan Saran Tahan Napas 10 Detik untuk Cek Virus Corona

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 18:36 WIB

Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat

Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat

News | Senin, 16 Maret 2020 | 18:31 WIB

Masuk ke Pulau Bawean, Seluruh Penumpang Kapal Diperiksa Suhu Tubuh

Masuk ke Pulau Bawean, Seluruh Penumpang Kapal Diperiksa Suhu Tubuh

Jatim | Senin, 16 Maret 2020 | 18:31 WIB

Guru Besar UGM Suspect Corona, Rektor Naikkan Status "Awas"

Guru Besar UGM Suspect Corona, Rektor Naikkan Status "Awas"

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 18:29 WIB

Terkini

5 Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Mana yang Paling Worth It Dibeli?

5 Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Mana yang Paling Worth It Dibeli?

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:40 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Emas Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi

BRI dan Holding UMi Dorong Emas Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

Sumbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:34 WIB

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:24 WIB

×