Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 16 Maret 2020 | 20:02 WIB
Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI
Ketua Komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar masyarakat tetap berhati-hati saat memandikan jenazah yang terpapar virus Corona COVID-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyampaikan, proses memandikan dan mengafani jenazah pasien virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.  Fatwa tersebut diteken oleh Hasanuddin pada Senin (16/3/2020) hari ini.

"Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata Hasunuddin.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan upaya menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan yang tak berarti.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Ketimbang melakukan hal tersebut, Hasanuddin justru mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

baca juga

Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” katanya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Putuskan Dana Pembangunan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah Putuskan Dana Pembangunan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Corona, Lapas Wirogunan Lakukan Ini ke Warga Binaan

Antisipasi Penyebaran Corona, Lapas Wirogunan Lakukan Ini ke Warga Binaan

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 19:49 WIB

Viral Video RSUD Pandeglang Isolasi Satu Pasien Diduga Virus Corona

Viral Video RSUD Pandeglang Isolasi Satu Pasien Diduga Virus Corona

Banten | Senin, 16 Maret 2020 | 19:45 WIB

Ancaman Corona, Ivan Gunawan Sesalkan Wartawan Masih Wawancara Langsung

Ancaman Corona, Ivan Gunawan Sesalkan Wartawan Masih Wawancara Langsung

Entertainment | Senin, 16 Maret 2020 | 19:43 WIB

RS Rujukan Penuh, Pemerintah Imbau Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

RS Rujukan Penuh, Pemerintah Imbau Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 19:42 WIB

Petugas TPU Tanah Kusir Wajib Tes Kesehatan Lagi Usai Makamkan Jenazah

Petugas TPU Tanah Kusir Wajib Tes Kesehatan Lagi Usai Makamkan Jenazah

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:41 WIB

Nangis Selama Isolasi, Pasien 01 Corona: Jangan Hakimi Kami Stigma Negatif!

Nangis Selama Isolasi, Pasien 01 Corona: Jangan Hakimi Kami Stigma Negatif!

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:36 WIB

Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan

Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:35 WIB

Jadi Kebal Virus, Tips Pasien 02 Warga Depok Bisa Sembuh dari Corona

Jadi Kebal Virus, Tips Pasien 02 Warga Depok Bisa Sembuh dari Corona

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:29 WIB

Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 20:00 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×