Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 16 Maret 2020 | 20:02 WIB
Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI
Ketua Komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar masyarakat tetap berhati-hati saat memandikan jenazah yang terpapar virus Corona COVID-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyampaikan, proses memandikan dan mengafani jenazah pasien virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.  Fatwa tersebut diteken oleh Hasanuddin pada Senin (16/3/2020) hari ini.

"Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata Hasunuddin.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan upaya menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan yang tak berarti.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Ketimbang melakukan hal tersebut, Hasanuddin justru mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

baca juga

Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” katanya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Putuskan Dana Pembangunan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah Putuskan Dana Pembangunan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Corona, Lapas Wirogunan Lakukan Ini ke Warga Binaan

Antisipasi Penyebaran Corona, Lapas Wirogunan Lakukan Ini ke Warga Binaan

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 19:49 WIB

Viral Video RSUD Pandeglang Isolasi Satu Pasien Diduga Virus Corona

Viral Video RSUD Pandeglang Isolasi Satu Pasien Diduga Virus Corona

Banten | Senin, 16 Maret 2020 | 19:45 WIB

Ancaman Corona, Ivan Gunawan Sesalkan Wartawan Masih Wawancara Langsung

Ancaman Corona, Ivan Gunawan Sesalkan Wartawan Masih Wawancara Langsung

Entertainment | Senin, 16 Maret 2020 | 19:43 WIB

RS Rujukan Penuh, Pemerintah Imbau Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

RS Rujukan Penuh, Pemerintah Imbau Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 19:42 WIB

Petugas TPU Tanah Kusir Wajib Tes Kesehatan Lagi Usai Makamkan Jenazah

Petugas TPU Tanah Kusir Wajib Tes Kesehatan Lagi Usai Makamkan Jenazah

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:41 WIB

Nangis Selama Isolasi, Pasien 01 Corona: Jangan Hakimi Kami Stigma Negatif!

Nangis Selama Isolasi, Pasien 01 Corona: Jangan Hakimi Kami Stigma Negatif!

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:36 WIB

Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan

Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:35 WIB

Jadi Kebal Virus, Tips Pasien 02 Warga Depok Bisa Sembuh dari Corona

Jadi Kebal Virus, Tips Pasien 02 Warga Depok Bisa Sembuh dari Corona

News | Senin, 16 Maret 2020 | 19:29 WIB

Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Status Darurat Corona, Pemda Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 20:00 WIB

Terkini

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

×