Pemilihan Ketua DPD Golkar Babel Ricuh, DPP Dituding Melanggar AD/ART

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2020 | 16:02 WIB
Pemilihan Ketua DPD Golkar Babel Ricuh, DPP Dituding Melanggar AD/ART
Musda Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Babel.antaranews.com/Aprionis)

Suara.com - Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir ricuh. Kekinian Musyawarah Daerah partai berlambang pohon beringin itu diskorsing hingga kondisi kondusif.

"Kami terpaksa skorsing musda ini hingga situasi kondusif," kata Pimpinan Sidang Musda DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Irham di Pangkalpinang, Selasa (17/3/2020).

Ia mengatakan puncak kericuhan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Babel terjadi pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB, sehingga sidang terpaksa diskorsing hingga kondisi kembali kondusif agar musda tahun ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita menilai teman-teman DPP sudah melanggar AD/ART, pelanggaran juklak, bahkan pelanggaran tata tertib, sehingga musda ini diskorsing tanpa batas waktu ditetapkan," ujarnya.

Ketua Steering Comitee (SC) Musda V Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Bustami mengatakan musda diskorsing, karena adanya selisih paham mengenai aturan main dalam penetapan bakal calon.

"Kalau kita kembali kepada aturan sesuai dengan arahan DPP dan berpedoman kepada juklak maka musda pemilihan ketua ini tidak akan ricuh," katanya.

Ia memprotes keras terkait aturan yang digunakan dalam penetapan calon, karena DPP Partai Golkar menghilangkan salah satu poin yang tercantum dalam juklak.

"30 persen yang dikatakan di tahap pencalonan, itu di poin A nya dihilangkan oleh DPP, bahwa kewenangan panitia pengarah juga ada disitu, makanya kita mengajak DPP, mari kita kembali ke aturan, padahal aturan ini bukan DPD atau SC yang bikin tetapi DPP sendiri dan mereka merupakan unsur dari DPP," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah sangat teliti memperhatikan setiap surat dukungan kepada bakal calon dan khusus jika ada surat dukungan ganda dinyatakan gugur. Berdasarkan berita acara, salah satu calon ketua DPD yakni Hendra Apollo berhasil mengantongi lima suara sah, sementara calon lainnya Bambang Patijaya (BPJ) hanya mengantongi dua suara sah.

"Jadi syaratnya 30 persen suara, berarti minimal empat suara dari total 13 suara, secara aklamasi sebenarnya Hendra Apollo sudah bisa ditetapkan menjadi Ketua DPD I terpilih," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Bentrok Susulan, Komunitas Ojol Jogja Minta Perlindungan Sultan

Cegah Bentrok Susulan, Komunitas Ojol Jogja Minta Perlindungan Sultan

Jogja | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:32 WIB

Terkepung Ojol Ricuh, Ini Sosok Polisi yang Viral Tolong Bayi di Babarsari

Terkepung Ojol Ricuh, Ini Sosok Polisi yang Viral Tolong Bayi di Babarsari

Jogja | Selasa, 10 Maret 2020 | 20:16 WIB

Kisah Pedagang yang Bagikan Minum Gratis Saat Ricuh Oknum DC vs Ojol Jogja

Kisah Pedagang yang Bagikan Minum Gratis Saat Ricuh Oknum DC vs Ojol Jogja

Jogja | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:20 WIB

Airlangga dan Surya Paloh Bertemu di DPP Golkar, Bahas Apa?

Airlangga dan Surya Paloh Bertemu di DPP Golkar, Bahas Apa?

News | Senin, 09 Maret 2020 | 12:24 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB