Antisipasi Penyebaran Corona saat Pilkada, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 17 Maret 2020 | 16:57 WIB
Antisipasi Penyebaran Corona saat Pilkada, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri PAN RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Bawaslu telah menyampaikan satu rekomendasi ke KPU RI terkait dengan perkembangan covid-19 ini yang tentunya berkaitan dengan persiapan tahapan," ujar Abhan dalam jumpa pers di akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).

Rekomendasi tersebut kata Abhan, sudah disampaikan kepada KPU pada Senin (16/3/2020).

Pertama yakni merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antar penyelanggara pemilu dengan masyarakat.

"Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan," ucap dia.

Kemudian rekomendasi kedua yakni KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan.

"Harus memetakan daerah mana yang tidak bisa dilakukan sebagian tahapan. Kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tangal 26 Maret mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," tutur dia.

Rekomendasi ketiga yakni KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

baca juga

"Dan (Rekomendasi) berikutnya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.

Abhan kemudian berharap agar rekomendasi tersebut dapat dilakukan. Sebab berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tak ada istilah termonologi penundaan pemilu.

Namun istilah yang ada di dalam UU yakni pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

"Maka penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Camat Pondok Aren Bantah Gubernur, Tak Ada Warganya Tewas karena Corona

Camat Pondok Aren Bantah Gubernur, Tak Ada Warganya Tewas karena Corona

Banten | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:55 WIB

Baru Gabung Dua Bulan, Bruno Fernandes Diramal Bakal Jadi Legenda MU

Baru Gabung Dua Bulan, Bruno Fernandes Diramal Bakal Jadi Legenda MU

Bola | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:52 WIB

49 WN China Masuk ke Indonesia, DPR: Bukti Tidak Ada Penapisan

49 WN China Masuk ke Indonesia, DPR: Bukti Tidak Ada Penapisan

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:50 WIB

Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Disemprot Disinfektan

Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Disemprot Disinfektan

Foto | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:48 WIB

Terkini

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB