Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum

Rabu, 18 Maret 2020 | 15:25 WIB
Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum
Suasana salah satu supermarket di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur barang-barang tampak habis diborong warga beberapa jam sebelum pemberlakuan lockdown. (Foto: AFP)

Jaringan supermarket besar seperti Mydin melakukan tindakan termasuk slot belanja khusus dan jalur kasir untuk orang tua dan orang cacat dan membatasi pembelian bahan pokok seperti beras, tepung, minyak goreng, pembersih tangan dan desinfektan.

"Orang-orang yang datang dan bergegas masih akan melihat penyebaran penyakit," kata Ahmad Fauzi, 60, yang sudah bangun pagi-pagi untuk berbelanja untuk menghindari keramaian. "Mereka seharusnya lebih tenang."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI