Viral Jokowi Serukan Karantina Terbatas di Ruang Publik, Istana: Hoaks!

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2020 | 10:34 WIB
Viral Jokowi Serukan Karantina Terbatas di Ruang Publik, Istana: Hoaks!
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi bencana banjir bandang di Lebak, Banten. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Beredar pesan berantai di media sosial yang menyebut Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Terkait hal itu, Istana Kepresidenan menegaskan pesan berantai soal pemberlakuan karantina terbatas itu adalah kabar tidak benar alias hoaks.

Jokowi diklaim tak pernah memberikan pernyataan soal karantina terbatas terhadap aktivitas publik di Indonesia.

"Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya," tulis keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (18/3/2020)

Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, sudah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.

Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," kata Jokowi, Senin (16/3/2020).

Adapun langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kami gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," katanya.

Diketahui, warga dihebohkan dengan pesan berantai di layanan pesan instan dan media sosial yang menyebut Presiden Jokowi menginstruksikan karantina terbatas terhadap fasilitas umum di masyarakat. Berikut isi pesan berantai tersebut yang beredar di masyarakat:

"Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI

Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

2. Menutup seluruh tempat2 wisata

3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.

4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Film Pilihan Tentang Wabah Virus

5 Film Pilihan Tentang Wabah Virus

Your Say | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:24 WIB

Handoko, Dokter 80 Tahun yang Ikut Tangani Pasien Corona Kini Dirawat

Handoko, Dokter 80 Tahun yang Ikut Tangani Pasien Corona Kini Dirawat

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:21 WIB

IHSG Anjlok, Pagi Ini di Zona Merah di Level 4.419,87

IHSG Anjlok, Pagi Ini di Zona Merah di Level 4.419,87

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:12 WIB

Hari Ini Malaysia Lockdown karena Corona, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Hari Ini Malaysia Lockdown karena Corona, Begini Suasana di Kuala Lumpur

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:11 WIB

Arie Untung : Ada yang Lebih Berbahaya dari Corona!

Arie Untung : Ada yang Lebih Berbahaya dari Corona!

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:06 WIB

2 Orang Suspect, Anggota DPRD DKI Diperiksa Virus Corona Siang Ini

2 Orang Suspect, Anggota DPRD DKI Diperiksa Virus Corona Siang Ini

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:06 WIB

Lampard Update Kondisi Terkini Callum Hudson-Odoi yang Positif COVID-19

Lampard Update Kondisi Terkini Callum Hudson-Odoi yang Positif COVID-19

Bola | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:04 WIB

Demi Bisnis dan Citra, Rumah Sakit di Indonesia Tak Terbuka soal Corona

Demi Bisnis dan Citra, Rumah Sakit di Indonesia Tak Terbuka soal Corona

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:26 WIB

Update Corona Covid-19: Pasien Sembuh 82.763, Meninggal Dunia 7.980 Orang

Update Corona Covid-19: Pasien Sembuh 82.763, Meninggal Dunia 7.980 Orang

Health | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:10 WIB

Dituding Keliru, Cek Suhu Tubuh Penumpang KRL Jadi Bulan-bulanan Warganet

Dituding Keliru, Cek Suhu Tubuh Penumpang KRL Jadi Bulan-bulanan Warganet

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:18 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB