Larang Trip Antarprovinsi Cegah COVID-19, Penumpang Menumpuk di Malaysia

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 18 Maret 2020 | 10:26 WIB
Larang Trip Antarprovinsi Cegah COVID-19, Penumpang Menumpuk di Malaysia
Penumpukan warga Malaysia untuk mengantri surat perizinan antarnegeri di negaranya berkait kuncitara COVID-19 [ANTARA Foto].

Suara.com - Awalnya, untuk mencegah meluasnya pandemi Novel Coronavirus atau COVID-19 di Malaysia, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan perjalanan antarnegeri atau antarprovinsi.

Kekinian, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri ini karena terjadi penumpukan warga di kantor polisi maupun di terminal angkutan darat. Yang terjadi di kantor polisi karena mengantri pengambilan formulir perizinan pada Selasa malam (17/3/2020).

Suasana di perbatasan Malaysia-Singapura jelang pemberlakuan lockdown oleh pemerintah Malaysia pada Rabu (18/3/2020). (Foto: AFP)
Suasana di perbatasan Malaysia-Singapura jelang pemberlakuan lockdown oleh pemerintah Malaysia pada Rabu (18/3/2020). (Foto: AFP)

"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3/2020).

Awal pekan, Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan "Movement Control Order" (perintah kawalan pergerakan) atau kuncitara (kuncian sementara) alias lockdown mulai 18-31 Maret 2020 dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19.

Atas kejadian penumpukan itu, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antarnegeri atau lintas provinsi tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.

Ia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan wabah COVID-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.

"Pengecualian diberikan bila menyangkut hal khusus, seperti kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," ujarnya.

Karena adanya pandangan warga boleh bepergian bila mengantongi izin polisi, jelasnya, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.

"Sebagai langkah awal untuk mengatasi, instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara, dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari mendatang," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Malaysia Lockdown karena Corona, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Hari Ini Malaysia Lockdown karena Corona, Begini Suasana di Kuala Lumpur

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:11 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Motor Hamish Daud, Kristofer Hivju Social Distancing

Best 5 Otomotif Pagi: Motor Hamish Daud, Kristofer Hivju Social Distancing

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2020 | 09:09 WIB

Arus Mobil ke Luar Kota Jakarta Menurun, Yuk Lakukan Social Distancing

Arus Mobil ke Luar Kota Jakarta Menurun, Yuk Lakukan Social Distancing

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2020 | 08:05 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB