Rekam Video dan Sebar Hoaks Corona, Karyawan PGC Terancam 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 19 Maret 2020 | 06:17 WIB
Rekam Video dan Sebar Hoaks Corona, Karyawan PGC Terancam 10 Tahun Penjara
Satu perempuan ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan video hoaks hingga viral di media sosial, terkait adanya pegawai toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur yang terjangkit virus corona atau Covid-19. [Twitter]

Suara.com - Seorang lelaki yang bekerja di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur kini harus berurusan dengan polisi karena merekam video dengan narasi hoaks virus corona.

Meski mengaku kapok, ia tetap harus menerima ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, sebagaimana dilansir Ayojakarta, Rabu (18/3/2020).

Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat. Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.

Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.

Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.

"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.

Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.

Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.

baca juga

"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulans dipanggil PGCuntuk diangkut, bukan sakit COVID-19," ujarnya.

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.

"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," imbuh Arie.

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Fans F1, Ini Perkiraan Nonton Bila Pandemi COVID-19 Berakhir

Buat Fans F1, Ini Perkiraan Nonton Bila Pandemi COVID-19 Berakhir

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:06 WIB

Ancam Tularkan Corona di Pub dan Bar, Pria Jepang Positif Covid-19 Tewas

Ancam Tularkan Corona di Pub dan Bar, Pria Jepang Positif Covid-19 Tewas

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:00 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Ungkap Identitas Pasien ODP Corona

Pemerintah Pertimbangkan Ungkap Identitas Pasien ODP Corona

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 05:47 WIB

Mendagri Kosovo Dipecat karena Ribut Masalah Status Darurat Corona

Mendagri Kosovo Dipecat karena Ribut Masalah Status Darurat Corona

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 05:25 WIB

Staf Wafat Dicurigai COVID-19, BNI Kramat-Jakarta Pusat Tutup Sementara

Staf Wafat Dicurigai COVID-19, BNI Kramat-Jakarta Pusat Tutup Sementara

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 05:24 WIB

5 Hoaks soal Corona, Dari Buku Iqro hingga Dettol Ampuh Bunuh Virus Corona

5 Hoaks soal Corona, Dari Buku Iqro hingga Dettol Ampuh Bunuh Virus Corona

Video | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:00 WIB

Final Four dan Grand Final Ditiadakan, Proliga 2020 Berakhir Tanpa Juara

Final Four dan Grand Final Ditiadakan, Proliga 2020 Berakhir Tanpa Juara

Sport | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 TWS Murah Terbaik dengan Audio Jernih, Mana yang Paling Worth to Buy?

5 TWS Murah Terbaik dengan Audio Jernih, Mana yang Paling Worth to Buy?

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:55 WIB

4 Shio yang Beruntung Setelah 24 Oktober 2026, Berhasil Keluar dari Masa Sulit

4 Shio yang Beruntung Setelah 24 Oktober 2026, Berhasil Keluar dari Masa Sulit

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:50 WIB

Punya Masalah Jerawat di Punggung? Ini 5 Rekomendasi Body Wash dengan Kandungan Salicylic Acid

Punya Masalah Jerawat di Punggung? Ini 5 Rekomendasi Body Wash dengan Kandungan Salicylic Acid

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Kebakaran Gunung Ciremai Kian Meluas ke Majalengka

Kebakaran Gunung Ciremai Kian Meluas ke Majalengka

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:34 WIB

FARMRISE Diluncurkan, Perluas Akses Digital bagi Petani Indonesia

FARMRISE Diluncurkan, Perluas Akses Digital bagi Petani Indonesia

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

×