Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?

Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:10 WIB
Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (20/3/2020).

Dalam pernyataan yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Anies menjabarkan beberapa alasan menetapkan status ibu kota sebagai daerah tanggap darurat bencana.

Beberapa alasan ini merujuk pada penguncian sebagian atau soft lockdown. Bukan lockdown penuh karena ada beberapa aspek yang belum diterapkan.

1. Tanggap darurat bencana Covid-19

"Maka pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Ini masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata Anies dalam pernyataannya.

Penetapan status tersebut, menurut Anies, telah didiskusikan hingga tingkat nasional, Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam pidatonya, Anies juga menyebut kebijakan ini telah dibicarakan dengan Polda dan Kodam.

"Dengan status sebagai tanggap darurat bencana, maka seluruh komponen pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polisi bekerja lebih erat lagi dan kita membutuhkan kerja sama oleh seluruh masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 terus dikampanyekan dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau biasa disebut social distancing," ujar Anies.

2. Anies Tutup 17 Jenis Tempat Hiburan di Jakarta

Baca Juga: Senin Depan! Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Jakarta Harus Tutup

Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3).  [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Penutupan tempat wisata telah dilakukan sepekan ini. Kekinian, Anies menutup semua tempat hiburan di Jakarta.

“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.

"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.

Baca selengkapnya

3. Beraktifitas di rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI