Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:10 WIB
Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies memberi imbauan untuk beraktifitas dari rumah kepada semua pihak. Warga Jakarta diminta menjaga jarak aman atau social distancing selama pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk memilih berada di rumah dan tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab."

Baca selengkapnya

4. Pembatasan transportasi umum

Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies juga kembali akan membatasi umum setelah sebelumnya sempat dikritik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Per hari, jam operasional ketiga moda angkutan massal itu dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Baca selengkapnya

Pidato lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dilihat dalam artikel "Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona"

Lockdown atau karantina suatu wilayah dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam aturan itu, kata Tito, ada empat jenis karantina atau pembatasan yang bisa dilakukan dalam menghadapi wabah. Di antaranya adalah rumah, rumah sakit, wilayah hingga sosial yang bersifat masif.

"Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).

Jika mengacu dari UU nomor 6 tahun 2018, ada beberapa hal yang belum terpenuhi untuk lockdown. Misalnya, tentang hak warga yang dikarantina, penutupan total transportasi umum, pembatasan di area perbatasan lebih maksimal dan adanya sanksi jika melanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Jurnalis Indonesia di Italia yang Lockdown karena Virus Corona

Kesaksian Jurnalis Indonesia di Italia yang Lockdown karena Virus Corona

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:47 WIB

Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris

Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:40 WIB

1.500 Kamar di Diklat Kemendagri Siap Digunakan untuk Pasien Corona

1.500 Kamar di Diklat Kemendagri Siap Digunakan untuk Pasien Corona

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:36 WIB

Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi

Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi

Foto | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:35 WIB

Wawancara Eksklusif: Cerita Warga Italia saat Lockdown (Part 1)

Wawancara Eksklusif: Cerita Warga Italia saat Lockdown (Part 1)

Video | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:24 WIB

Manajemen Klub Pantau Penyebaran Virus Corona, Arema FC Batal Latihan

Manajemen Klub Pantau Penyebaran Virus Corona, Arema FC Batal Latihan

Bola | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:19 WIB

Terkini

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB