Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?

Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:10 WIB
Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies memberi imbauan untuk beraktifitas dari rumah kepada semua pihak. Warga Jakarta diminta menjaga jarak aman atau social distancing selama pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk memilih berada di rumah dan tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab."

Baca selengkapnya

4. Pembatasan transportasi umum

Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies juga kembali akan membatasi umum setelah sebelumnya sempat dikritik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Per hari, jam operasional ketiga moda angkutan massal itu dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Senin Depan! Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Jakarta Harus Tutup

Baca selengkapnya

Pidato lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dilihat dalam artikel "Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona"

Lockdown atau karantina suatu wilayah dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam aturan itu, kata Tito, ada empat jenis karantina atau pembatasan yang bisa dilakukan dalam menghadapi wabah. Di antaranya adalah rumah, rumah sakit, wilayah hingga sosial yang bersifat masif.

"Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).

Jika mengacu dari UU nomor 6 tahun 2018, ada beberapa hal yang belum terpenuhi untuk lockdown. Misalnya, tentang hak warga yang dikarantina, penutupan total transportasi umum, pembatasan di area perbatasan lebih maksimal dan adanya sanksi jika melanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI