Melawan Polisi Saat Dibubarkan untuk Cegah Corona, Dapat Dipidana

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Senin, 23 Maret 2020 | 15:02 WIB
Melawan Polisi Saat Dibubarkan untuk Cegah Corona, Dapat Dipidana
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

  1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 14:58 WIB

Polisi Tindak Tegas Warga yang Nekat Berkerumun di Tengah Wabah Corona

Polisi Tindak Tegas Warga yang Nekat Berkerumun di Tengah Wabah Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 14:58 WIB

Anggota DPR Sekeluarga Dites Covid-19, Melanie Subono Mencak-mencak

Anggota DPR Sekeluarga Dites Covid-19, Melanie Subono Mencak-mencak

Entertainment | Senin, 23 Maret 2020 | 14:56 WIB

Senyum Tegar Andrea Dian Dirawat di Ruang Isolasi

Senyum Tegar Andrea Dian Dirawat di Ruang Isolasi

Entertainment | Senin, 23 Maret 2020 | 15:00 WIB

Terkini

Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!

Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 11:48 WIB

Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Pakai Alat Buatan Israel? Begini Cara Kerja Pegasus

Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Pakai Alat Buatan Israel? Begini Cara Kerja Pegasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:48 WIB

Sering Ikut Perang Komentar Demi Idol? Hati-hati, Itu Bukan Loyalitas Tapi Fanatisme Buta

Sering Ikut Perang Komentar Demi Idol? Hati-hati, Itu Bukan Loyalitas Tapi Fanatisme Buta

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:47 WIB

WNI Tewas Terseret Ombak Besar di Tanggul Pantai Kashima Jepang

WNI Tewas Terseret Ombak Besar di Tanggul Pantai Kashima Jepang

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:45 WIB

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:40 WIB

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

×