Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB
Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?
Ilustrasi larangan penggunaan vape dan roko elektrik bagi anggota Polri. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang penggunaan vape bagi anggota Polri pada Oktober 2026 karena risiko narkotika.
  • BNN menemukan 98 persen dari 1.789 sampel cairan vape positif mengandung zat narkotika, psikotropika, atau psikoaktif baru.
  • Pelarangan total vape dikhawatirkan memicu pasar gelap serta berdampak negatif pada kelangsungan industri dan mata pencaharian pelaku usaha.

Suara.com - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) yang diterbitkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuka persoalan lebih luas.

Perangkat yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok konvensional itu kini dicurigai menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.

Perkembangan narkotika memungkinkan zat terlarang diolah menjadi cairan, kemudian disamarkan ke dalam liquid vape. Bentuk dan aromanya bahkan bisa dibuat menyerupai produk rokok elektrik biasa sehingga sulit dikenali hanya dengan melihat atau mencium baunya.

Kapolri mencontohkan ekstrak ganja yang memiliki aroma khas dapat dicampur dengan cairan beraroma buah-buahan. Modus ini membuat karakteristik aroma ganja yang semestinya mudah dikenali menjadi tersamarkan.

Temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) turut memperkuat kekhawatiran tersebut.

Dari 1.789 sampel cairan vape yang diperiksa sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru.

Temuan itu tentu mengundang kewaspadaan. Namun, apakah angka tersebut cukup untuk menyimpulkan vape secara umum telah menjadi media peredaran narkotika?

Di sisi lain, pelarangan total juga bukan tanpa persoalan.

baca juga

Selain menyangkut industri dan mata pencaharian pelaku usaha, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peredaran produk ke pasar gelap jika tidak dibarengi pengawasan yang efektif.

Lantas, bagaimana narkotika disamarkan dalam cairan vape? Seberapa serius ancamannya? Dan benarkah pelarangan total menjadi solusi paling tepat?

Infografis: mengapa Kapolri larang anggota menggunakan vape atau rokok elektrik? [Suara.com/Syahda]
Infografis: mengapa Kapolri larang anggota menggunakan vape atau rokok elektrik? [Suara.com/Syahda]

Mengapa Kapolri Melarang Penggunaan Vape?

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh PNPP menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair, termasuk etomidate.

Selain ancaman narkotika, kebijakan itu juga mempertimbangkan risiko kesehatan dan profesionalitas anggota Polri.

Suyudi menegaskan, anggota yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenai sanksi disiplin. Namun, apabila cairan yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar bisa diproses secara pidana.

"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," kata Suyudi kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

"Kalau dia menggunakan (vape), ya isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," imbuhnya.

Menurut Suyudi, kebijakan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ujar Suyudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut larangan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," ujar Isir.

Isir juga menyebut pelarangan vape telah diterapkan di sejumlah negara. Menurutnya, tujuh negara ASEAN telah memberlakukan kebijakan tersebut, sedangkan empat negara lainnya masih dalam proses atau belum menerapkannya.

"Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," jelasnya.

Bagaimana Narkotika Disamarkan dalam Cairan Vape?

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebenarnya telah disuarakan Suyudi sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.

Pada 23 Oktober 2026, ia memperingatkan bahwa rokok elektrik berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika. Sebab, zat terlarang kini dapat diolah dari bentuk padat menjadi cair, kemudian disamarkan melalui produk yang digunakan secara luas oleh masyarakat.

“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” kata Suyudi di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026) lalu.

“Yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” tambahnya.

Suyudi bahkan mengaku telah mendorong pelarangan total vape sejak menjabat sebagai Kepala BNN. Rekomendasi tersebut pernah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Mei 2026.

“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas merekomendasikan untuk melarang total vape,” ungkap Suyudi.

Persoalannya, cairan vape yang mengandung narkotika tidak selalu memiliki ciri fisik berbeda dari liquid biasa. Keduanya bisa terlihat serupa, bahkan memiliki aroma yang sama-sama menarik.

Salah satu modus yang disoroti Suyudi adalah penggunaan aroma buah-buahan untuk menyamarkan kandungan zat terlarang.

Ia mencontohkan ekstrak ganja yang dikenal memiliki aroma khas dapat diolah menjadi cairan dan dicampur dengan pewangi lain agar tidak mudah terdeteksi.

“Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja pun yang mungkin kita tahu wanginya khas itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup. Sehingga dia kelihatannya bisa rasanya seperti buah-buahan,” tuturnya.

Zat berbahaya yang ditemukan BNN dalam liquid vape. [Suara.com/Syahda]
Zat berbahaya yang ditemukan BNN dalam liquid vape. [Suara.com/Syahda]

Seberapa Serius Temuan Narkotika dalam Vape?

Ancaman penyalahgunaan vape bukan sekadar dugaan aparat. Data pengujian laboratorium BNN memperlihatkan adanya temuan zat terlarang dalam sebagian besar sampel cairan rokok elektrik yang diperiksa.

Dalam pengujian terhadap 1.789 sampel sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).

Data tersebut disampaikan Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).

Dari keseluruhan sampel, sebanyak 96,71 persen mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran.

Sekitar satu persen lainnya mengandung senyawa berbeda, antara lain MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin.

Etomidate sendiri merupakan zat yang digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Namun, penyalahgunaannya melalui cairan vape menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Tak hanya dari hasil laboratorium, BNN juga mencatat peningkatan pengungkapan kasus vape yang mengandung narkotika.

Hingga Oktober 2026, terdapat 77 kasus yang berhasil diungkap. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan sepanjang 2025 yang hanya mencatat 10 kasus.

Meski demikian, angka 98 persen perlu dibaca secara proporsional.
Persentase tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sampel yang masuk ke laboratorium BNN, bukan berarti 98 persen seluruh produk vape yang beredar di pasaran mengandung narkotika.

Apakah Vape Berbahaya Meski Tidak Mengandung Narkotika?

Ancaman vape tidak berhenti pada kemungkinan dicampur narkotika. Rokok elektrik yang hanya mengandung nikotin dan bahan tambahan lain tetap memiliki risiko kesehatan.

Selama ini, sebagian pengguna menganggap vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional karena tidak menghasilkan asap dari proses pembakaran tembakau. Namun, tidak adanya pembakaran bukan berarti rokok elektrik bebas dari zat berbahaya.

Dosen Fakultas Kedokteran IPB University, dr Yusuf Ryadi, MKM, mengingatkan bahwa cairan vape mengandung berbagai zat yang dapat memicu gangguan kesehatan.

“Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh,” jelas dr Yusuf dalam wawancara tertulis kepada IPB Today (8/9).

Menurut Yusuf, kandungan nikotin dalam vape juga berpotensi menyebabkan ketergantungan. Risiko ini terutama perlu diperhatikan pada remaja dan dewasa muda yang perkembangan otaknya belum sepenuhnya matang.

“Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi,” ujarnya.

Selain nikotin, proses pemanasan cairan vape dapat menghasilkan sejumlah senyawa kimia berbahaya, seperti formaldehida, asetaldehida, dan akrolein.

Aerosol yang dihirup pengguna juga berpotensi mengandung partikel halus dan logam berat. Paparan zat-zat tersebut dapat mengganggu sistem pernapasan hingga kardiovaskular.

Mengapa Pelarangan Total Dipersoalkan?

Di tengah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape, wacana pelarangan total juga memunculkan persoalan lain.

Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap industri rokok elektrik dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Salah satunya dirasakan Azwan (23), yang telah tujuh bulan bekerja sebagai vaporista atau penjaga toko vape.

Ia mengaku khawatir kebijakan Kapolri akan berdampak lebih luas terhadap keberlangsungan usaha tempatnya bekerja.

“Khawatir, karena saya lan cari makan dari sini,” ucap Azwan, saat ditemui Suara.com, di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Kekhawatiran Azwan muncul karena larangan yang saat ini ditujukan kepada anggota Polri dikhawatirkan berkembang menjadi pelarangan bagi masyarakat umum. Jika itu terjadi, usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilannya berpotensi terdampak.

“Takutnya usaha ini jadi mati, terus saya mau makan apa,” ujarnya.

Azwan mengklaim produk cairan vape yang dijual di tempatnya bekerja tidak mengandung narkotika. Ia menyebut seluruh produk yang dipasarkan telah dilengkapi pita cukai.

“Semua liquid yang kita jual sudah berpita cukai. Jadi gak mungkin ada narkoba, kan sudah di approved,” ungkapnya.

Meski demikian, pita cukai tidak bisa dijadikan jaminan bahwa sebuah cairan vape bebas dari kandungan narkotika. Kepastian mengenai kandungan suatu produk tetap membutuhkan pemeriksaan laboratorium.

Azwan menyayangkan apabila penyalahgunaan vape oleh sejumlah pihak justru berujung pada dampak yang lebih luas terhadap pelaku usaha yang mengklaim menjual produk legal.

“Ke depannya kalau dilarang gak tau ya harus gimana. Soalnya ini kan juga hobi saya,” tandasnya.

Persoalan lain yang perlu dipertimbangkan adalah potensi munculnya pasar gelap apabila pelarangan tidak disertai pengawasan yang memadai.

Kriminolog Universitas Lampung, Teuku Fahmi, mengingatkan bahwa pelarangan total justru berisiko menimbulkan efek bumerang.


Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan terhadap bahan baku, rantai pasok, serta peredaran zat psikoaktif ilegal.

"Pelarangan total berisiko tinggi memicu efek bumerang dengan meluasnya pasar gelap. Pendekatan efektif semestinya ditekankan pada pengawasan, pembatasan rantai pasok kimia, serta penegakan hukum pada zat psikoaktifnya, bukan melarang media alatnya," tegas Fahmi.

Fahmi menilai persoalan utama bukan semata-mata terletak pada perangkat vape, melainkan lemahnya pengawasan terhadap masuknya zat psikoaktif ilegal ke dalam cairan rokok elektrik.

Karena itu, pemerintah perlu menelusuri rantai pasok bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan, termasuk jalur distribusi bahan kimia medis yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi narkotika cair.

Titik krusial permasalahan bukan pada perangkat vape-nya, tapi pada lemahnya pengawasan dan kebocoran rantai pasok bahan kimia medis di tingkat hulu yang perlu ditelusuri jalur distribusinya.

Peringatan tersebut memperlihatkan bahwa pelarangan total bukan satu-satunya pendekatan yang bisa ditempuh untuk mengatasi penyalahgunaan vape.

Pemerintah dihadapkan pada pekerjaan yang lebih luas: memastikan pengawasan bahan baku, menguji kandungan cairan rokok elektrik, mengontrol distribusi produk, hingga menindak tegas jaringan yang memproduksi dan mengedarkan narkotika.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana melarang sebuah perangkat, melainkan bagaimana memastikan perangkat tersebut tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika tanpa mengabaikan risiko kesehatan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

Terkini

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:30 WIB

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 11:29 WIB

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:25 WIB

Keranjang Penuh Tapi Nggak Dicheckout? Kamu Nggak Sendirian, Ini Kata Riset!

Keranjang Penuh Tapi Nggak Dicheckout? Kamu Nggak Sendirian, Ini Kata Riset!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:24 WIB

Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 11:23 WIB

×