Bertemu Komisi VIII, Gugus Tugas Covid-19 Bahan RUU Penanggulangan Bencana

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:40 WIB
Bertemu Komisi VIII, Gugus Tugas Covid-19 Bahan RUU Penanggulangan Bencana
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI ihwal revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dalam hal ini, dukungan tersebut berkaitan dengan penanganan virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya telah menemui pimpinan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (24/3/2020) kemarin. Kedua belah pihak sepakat untik merubah Undang-Undang agar dapat mengatasi Covid-19 dengan cepat.

"Inti pertemuan kemarin yang dilakukan di BNPB adalah Komisi VIII memberikan dukungan kepada BNPB yang telah ditunjuk dan ditugaskan kepada pemerintah sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," kata Doni dalam keterangan resmi yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Rabu (25/3/2020).

Pria yang juga menjabat selaku Kepala BNPB ini berharap, segala kendala yang pihaknya temukan dalam bekerja menangani bencana dapat teratasi.

"Kami berharap bahwa segala hal yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi terutama dalam struktur organisasi bisa teratasi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengakui jika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih memunyai kelemahan. Dalam hal ini, dia menekankan pada managemen penanggulangan bencana.

"Terutama dari manajemen kebencanaannya penanggulangan kebencanaannya lebih efektif dan terkonsolidasi dengan baik," kata Ace.

Politikus Partai Golkar ini kemudian mengklaim jika pihaknya berkomitmen untuk merampungkan revisi Undang-Undang tersebut secepatnya. Hal itu dia ungkapkan sebagai upaya penanggulangan suatu wabah dapat rampung dengan cepat.

"Maka kami Komisi VIII berkomitmen untuk dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dengan secepatnya, agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan dari wabah ini dapat segera diselesaikan dengan cepat," jelasnya.

Baca Juga: Ilmuwan di Balik Film Contagion Terjangkit Covid-19

Lebih lanjut, Ace menilai jika penanganan Covid-19 perlu dibantu oleh banyak pihak. Menurutnya, seluruh lapisan pemerintahan harus bersatu mengikuti arahan Gugus tugas agar pengendalian virus bisa ditangani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI