Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi

Dany Garjito | Ruhaeni Intan | Suara.com

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:09 WIB
Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Suara.com - Tak ada kapok-kapoknya warga Indonesia menghadapi pandemi corona. Baru-baru ini, seorang warga yang nekat menggelar pesta saat pandemi corona digeruduk satuan kepolisian.

Pasalnya, ia tetap menggelar hajatan saat negara tengah didera krisis wabah corona. Karena ulahnya itu, alhasil tempat acara hajatan didatangi petugas dan penanggungjawab acara dimarahi habis-habisan.

Akun Twitter bernama @black__valley1 membagikan video yang merekam insiden tersebut kepada publik. Tampak dalam video, seorang pria paruh baya disemprot habis-habisan oleh seorang anggota kepolisian karena tak mengindahkan anjuran #jagajarak.

"Kita semua capek pak. Enggak cuma kamu saja. Garda depan kita ini. Kamu malah macem-macem ngumpulin orang kayak begini. Orang hajat saja sudah enggak ada yang mau," kata seorang polisi berseragam dengan nada tinggi.

Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Sementara itu, pria paruh baya tersebut tak berkutik saat petugas lanjut memarahinya.

"Apa ini acara apa ini? Malah enak-enak pesta kayak begini. Ot*kmu di mana ot*kmu?" ujar petugas.

Di dalam video berdurasi 41 detik itu, terlihat sebuah meja yang dipenuhi peralatan makanan serta tenda hajatan juga telah didirikan.

Akun @black__valley1 menulis, "Nanti kalau udah masuk jadi pasien ODP [Orang Dalam Pengawasan] ujung-ujungnya nyalahin pemerintah."

Warganet pun menanggapi video tersebut dengan beragam komentar. Sebagian besar ikut menyalahkan sang empunya acara karena nekat menggelar hajatan di saat semua orang mencoba bertahan di rumah guna mengurangi laju penyebaran virus corona.

Salah satu respons warganet yang ikut geram menyaksikan insiden tersebut adalah @imam_sugiyono.

"Betapa capeknya bapak-bapak polisi jika masih ada manusia-manusia model begini yang hanya berpikir untuk diri sendiri. Untuk memberi efek jera kepada yang lain perlu kiranya ada tindakan tegas dengan pemberian hukuman yang maksimal," tulisnya.

Namun, ada juga warganet yang memberikan respons lain seperti @LukeSusilo.

"Emang udah ada peraturannya? Bukannya masih imbauan?" ujarnya.

Per hari Sabtu (28/3/2020), jumlah pasien positif corona di Indonesia telah mencapai 1.155 kasus. Sebanyak 102 orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah yang belum ada obatnya ini sementara 59 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Meski belum menerapkan aturan lockdown namun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk #dirumahaja dan melakukan physical distancing atau menjaga kontak fisik demi mencegah laju penyebaran virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB