Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 30 Maret 2020 | 19:12 WIB
Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan instruksi baru untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial dalam skala besar. Menanggapi perintah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melaksanakannya sejak dua pekan lalu.

Anies mengatakan instruksi Jokowi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sejumlah langkah dalam melakukan pembatasan sosial sudah ia gencarkan sebelum diminta.

"Pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Beberapa hal yang dilakukan Anies, di antaranya seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, hingga membatasi kegiatan di tempat umum. Pembatasan ini disebutnya tercantum dalam pasal 59 ayat 3 UU tersebut.

"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan," jelasnya.

Karena sudah melakukannya sejak dua pekan lalu, Anies mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah. Persiapan dan perencanaan untuk menerapkannya juga disebut Anies telah dilaksanakan pihaknya.

"Kita siap semua skenario. Hari-hari ini kita susun semua termasuk kebutuhan logistik kepada masyarakat," katanya.

Kendati demikian, usulan Anies ini belum kunjung dikabulkan Jokowi. Ia menyerahkan sepenuhnya soal usulan ini karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat, kami di Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait dengan itu," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam hal ini, Jokowi meminta agar segera dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemain Persija: Jika Jakarta Lockdown, Situasi Bisa Tambah Parah

Pemain Persija: Jika Jakarta Lockdown, Situasi Bisa Tambah Parah

Bola | Senin, 30 Maret 2020 | 19:11 WIB

Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif

Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:51 WIB

Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:51 WIB

Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial

Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:32 WIB

Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat

Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:22 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×