Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial

Senin, 30 Maret 2020 | 18:32 WIB
Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan). (Suara.com/Yosea Arga Pramuditha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi soal usulan Gubernur DKI Jakarta untuk mengarantina wilayah DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.

Terkait hal itu, Muhadjid menganggap untuk skala provinsi, yang bisa dilakukan ialah pembatasan sosial berskala luas.

Muhadjir selaku pihak yang mengurusi soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah menerangkan kalau ada pemimpin daerah setingkat provinsi yang hendak melakukan karantina wilayah itu maka pembatasan sosial berskala luas lah yang bisa dilakukan.

"Sesuai arahan bapak presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait dengan pengaturan pembatasannya itu sendiri tergantung dari tingkat kedaruratan yang mesti ditanggulangi oleh daerah provinsi tersebut. Sedangkan untuk skala kecil, Muhadjir menuturkan semisal di dalam sebuah lingkungan RT ada yang positif terinfeksi Covid-19, maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah untuk daerah RTnya saja.

"Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ucapnya.

Kemudian Muhadjir sempat ditanya apakah Anies bisa memutuskan sendiri tanpa menunggu PP. Ia menjawab kalau itu termasuk hal prosedural.

"Itu soal prosedural yang bisa didiskresi. Mudah-mudahan PP-nya dalam dua, tiga hari sudah terbit," kata dia.

Sebelumnya, Anies mengakui telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.

Baca Juga: Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law

"Kami di DKI memang mengusulkan itu. Saya sampaikan surat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin sore.

Dalam usulannya, Anies menyatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan karantina wilayah. Di antaranya seperti kebutuhan energi, pangan, hingga komunikasi.

"Dalam usulan kami kami sebutkan ada beberapa sektor yang berkegiatan, pertama energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan itu yang kita pandang perlu," jelasnya.

Kendati demikian, usulan Anies itu belum kunjung diwujudkan. Mantan Mendikbud ini menyatakan tak bisa melaksanakannya sendiri karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI