Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

Senin, 30 Maret 2020 | 18:51 WIB
Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik (Twitter)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik turut menganggap pemerintah menghindari kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, karena lebih memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dibanding Karantina Wilayah.

Keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden seperti dikutip Suara.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan sebuah tindakan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berarti, "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Rachland mengapresiasi tindakan yang diambil pemerintah dengan menetapkan aturan ini.

"Akhirnya berita Presiden akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tiba. Langkah maju karena memberi pijakan hukum bagi social distancing," cuitnya pada Senin, (30/3/2020).

Namun, Rachland juga membubuhkan kritikan terkait presiden yang lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar dibanding menerapkan Karantina Wilayah yang juga sama-sama tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

"Kenapa bukan Karantina Wilayah/lockdown? Menghindari kewajiban negara memenuhi kebutuhan hidup warga yang dikarantina? duit tidak ada?" sindir Rachland.

Sementara itu masih dalam UU yang sama, Karantina Wilayah berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga: Eddies Adelia Menikah Lagi dengan Mantan Suaminya

UU Kekarantinaan Kesehatan ini juga menyebutkan Hak dan Kewajiban yang didapatkan oleh masyarakat yang tercantum dalam pasal 8.

"Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI