Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:32 WIB
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengurungkan niatnya menerapkan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut dia, penerapan darurat sipil dinilai tidak sinkron dengan apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa karakter dasar darurat sipil itu berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini sedang terjadi. Apalagi menurut ia kebutuhkan kebijakannya juga sangat berbeda jauh.

Kalau darurat sipil diaktifkan dalam kondisi seperti ini, justru yang ada malah menimbulkan kekacauan dan melahirkan pelanggaran HAM.

"Dalam pengalaman darurat sipil yang terjadi adalah situasi ketakuan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Justru menurutnya yang harus dilakukan pemerintah ialah mengajak masyarakat membangun kesadaran dan partisipasi atau solidaritas secara serius. Khususnya pemerintah harus membangun kepercayaan dari semua pihak termasuk antara pemerintah pusat dan daerah untuk bisa bekerja satu langkah dan satu platform kebijakan.

"Modalitas untuk membangun kepercayaan, solidatitas dan kesadaran telah tumbuh kembang dengan baik. Ide terkait darurat sipil potensial merusak yang sudah terbangun dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita, yang seharusnya bisa kita hindari," ujarnya.

Selain itu, Jokowi sempat mengumumkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena dirasa kebijakan social distancing tidak mulus dilaksanakan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 pun tetap berjalan. Menanggapi itu, Chorul merasa hadirnya PSBB justru malah membuat publik gelisah dan menurunkan kepercayaannya kepada pemerintah.

Kalau merujuk kepada Pasal 59 Undang-undang Tentang Karantina Kesehatan, Pemerintah pusat melepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

baca juga

"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan hidup masyarakat sehari-hari selama proses penanganan Covid-19 berlangsung. Hal tersebut ditekankan apabila ada penerapan skema dengan menggunakan Pasal 49 sampai 59 UU tentang Karantina Kesehatan.

"Oleh karena itu, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta pada kementerian atau pihak terkait untuk membuat kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).

Dalam arahannya Jokowi meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, Jokowi meminta jajarannya agar menyiapkan aturan. Sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:11 WIB

12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:09 WIB

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:52 WIB

Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:19 WIB

Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes

Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:07 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 08:57 WIB

Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona

Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 21:59 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×