Mabuk saat Mengemudi hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki, Aurelia Terancam Bui

Selasa, 31 Maret 2020 | 21:12 WIB
Mabuk saat Mengemudi hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki, Aurelia Terancam Bui
Pengemudi Brio Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci. (ist)

Suara.com - Kepolisian Resort Metro Tangerang telah menetapkan pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25), sebagai tersangka karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas.

Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan perumahan elite Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) sore.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan siang tadi, pengemudinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Agung mengatakan, saat terjadi kecelakaan, Aurelia dalam kedaan mabuk. Sebab sebelumnya ia habis mengonsumsi minuman beralkohol.

"Menurut pengakuan tersangka ketika itu ia habis minum Soju, minuman beralkohol. Jadi dia dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di mobilnya juga kami temukan satu botol sisa Soju yang telah dia minum," ujarnya.

Sedangkan dari hasil tes urine, tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika atau narkoba dalam tubuh tersangka.

Namun, Kepolisian akan melakukan uji laboratorium darah dan rambut yang bersangkutan untuk tindakan lebih lanjut.

"Setelah kejadian, malamnya langsung kami tes urine tapi hasilnya negatif. Tetapi kami akan lakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk memastikan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) asyik bermain handphone saat tengah mengemudi hingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas. 

Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Lippo Karawaci, Pengemudi Mabuk Soju

Insiden kecelakaan nahas itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Terlihat seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri korban histeris seketika melihat sang suami telah tergeletak di pinggir jalan usai ditabrak sang pengemudi mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi B 1578 NRT tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan kecelakaan maut itu terjadi, Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.

Sang pemudi bernama Aurelia itu diduga hilang konsentrasi lantaran bermain handphone saat mengemudi, hingga menabrak korban bernama Indra hingga tewas saat sedang berjalan di depan rumah Nomor 816.

"Saat mengemudikan dia main ponsel sehingga tidak konsentrasi, tidak melihat di depannya itu ada orang akhirnya nabrak dan korban langsung meninggalkan dunia di TKP," kata Heri saat dihubungi suara.com, Senin (30/3/2020).

Menurut Heri berdasar hasil tes urine tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika maupun narkoba.

Sementara itu tersangka sudah ditahan sejak Selasa kemarin pukul 07.00 pagi di Mapolres Metro Tangerang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI