Cegah Corona di Penjara, 102 Napi Dibebaskan dari Lapas Cipinang

Rabu, 01 April 2020 | 12:07 WIB
Cegah Corona di Penjara, 102 Napi Dibebaskan dari Lapas Cipinang
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI