- Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan manipulasi setoran cukai rokok oleh PT Djarum yang terjadi selama beberapa tahun.
- KPK telah menggeledah sejumlah kantor di Jawa Tengah pada Oktober 2026 dan menyita dokumen serta bukti elektronik.
- Dugaan penyimpangan tata kelola cukai tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Djarum memanipulasi atau mengakali setoran cukai rokok yang menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang.
"Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai, yang sudah dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Praktik penyimpangan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. PT Djarum diduga tidak membayarkan kewajibannya sebagai produsen rokok sesuai aturan yang ada.
Kondisi ini diduga menyebabkan penerimaan ke negara tidak maksimal dan menghasilkan kerugian negara yang bisa mencapai triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal. Sebab, PT Djarum membayarkan cukai rokok lebih rendah lewat perusahaan terafiliasi tersebut.

KPK diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah untuk mengusut dugaan tersebut pada akhir Oktober yaitu kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah; kantor PT Djarum hingga kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi.
Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum serta perusahaan yang terafiliasi, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Penyidik kemudian menemukan uang hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
Seluruh penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini.
Penyidikan ini disebut berfokus pada pengusutan dugaan rasuah dalam proses pada pita cukai rokok. Budi mengungkapkan ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai.