Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 01 April 2020 | 13:37 WIB
Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi
Haris Azhar dan Fadjroel Rachman berdebat di ILC (Screenshot YouTube Indonesia Lawyers Club)

Suara.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar berdebat sengit dengan Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Mereka saling beradu argumen ketika berbicara tentang kebijakan Jokowi. Perdebatan ini terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Corona: Dilema Rakyat, Dilema Kita" yang tayang di tvOn, Selasa (31/3/2020) malam.

Awalnya, Haris menyinggung soal kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi baru-baru ini menanggapi pandemi virus corona baru (Covid-19)

"Hari ini masih menggambarkan kebingungan. Ada Keppres, Perpu dan PP yang keluar malam ini yang kita baru dapat di berbagai Whatsapp," kata Haris.

Ia kemudian membahas tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Haris menyoroti pada pasal 27.

"Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini, pasal 27 itu menyebutkan bahwa semua proses penanganan ini bebas dari upaya hukum," kata Haris.

Menurutnya, di dalam Perpu tersebut alasan untuk tidak mempermasalahkan kebijakan, dalam hal ini soal penggunaan uang.

Pembawa acara Karni Ilyas lantas menyela, "Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana lho itu."

Sependapat dengan Karni Ilyas, Haris lalu menyinggung kebijakan Jokowi yang lain.

baca juga

Ia berkata, "Tetapi dalam beberapa tafsir ada peraturannya Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan segala sesuatunya itu dibawa ke sektor pidana korupsi".

Tiba-tiba Fadjroel langsung menyela perkataan Haris. "Itu tidak bisa dijadikan dasar hukum," ucap Fadjroel.

"Apanya?" tanya Haris ke Fadjroel.

"Pernyataan itu? Anda tadi mengatakan ada peryataan dari Pak Jokowi," jawab Fadjroel.

Namun Haris berkeyakinan, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa jangan segala sesuatu dibawa ke sektor pidana terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres).

"Bukan saya yang ngomong. Anda ngomong sama orang yang anda jadikan rujukan karena anda juru bicara Presiden," kata Haris.

Ia menambahkan, "Ya pernyataan itu dasarnya ada Inpresnya."

Fadjroel yang tidak sependapat, lantas berkata, "Bahwa semuanya jangan dibawa ke hukum, itu kan pernyataan biasa".

"Lhoh negara ini berdasarkan hukum," balas Haris.

"Tapi yang tadi pernyataan umum," kata Fadjroel.

Haris kembali membalas, "Bukan pernyataan, ada aturannya yang pernah diucapkan sama Presiden".

Saat Fadjroel diam, Haris lantas lanjut berkata, "Saya ini lagi ngomongin hukum aturan perundang-undangan. Ada rujukannya gitu. Anda kan di sekitar Istana datang aja ke Setneg (Sekretariat Negara) minta bahannya ada itu".

Kani Ilyas menengahi, "Bung Haris, itu tadi Inpres. Inpres tidak lebih tinggi dari Undang-undang. Jadi undang-undang pidana tetap berlaku".

Haris setuju dengan perkataan Karni Ilyas. Namun ia merasa dalam prakteknya di lapangan kebijakan ini tidak berjalan dengan sesuai dengan aturannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Ada 6 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh, Total Semua Jadi 81 Orang

Hari Ini Ada 6 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh, Total Semua Jadi 81 Orang

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:32 WIB

Positif Corona RI Melonjak 1.528 Pasien, Angka Kematian Tembus 136 Orang

Positif Corona RI Melonjak 1.528 Pasien, Angka Kematian Tembus 136 Orang

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:21 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 31 Maret 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 31 Maret 2020

Video | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:06 WIB

Fadjroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?

Fadjroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:02 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Foto Pocong Ini di Desa Purworejo yang Lockdown Corona?

CEK FAKTA: Benarkah Foto Pocong Ini di Desa Purworejo yang Lockdown Corona?

Jawa Tengah | Senin, 30 Maret 2020 | 20:01 WIB

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:54 WIB

Update Angka Kasus Corona RI Terbesar: Jakarta 698 dan Jawa Barat 180

Update Angka Kasus Corona RI Terbesar: Jakarta 698 dan Jawa Barat 180

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:46 WIB

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:41 WIB

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:39 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

×