30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 01 April 2020 | 14:22 WIB
30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
Narapidana di tahanan. (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Kebanyakan narapidana yang babas penjara karena virus corona berasal dari Sumatera Utara. Mereka bagian dari 30 ribu narapidana yang akan bebas karena virus corona.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nugroho menyebut napi dan dan anak yang diusulkan asimolaai dan hak integritas memang paling banyak dari provinsi Sumatera Utara mencapai 4.730 ribu orang.

"Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, Narapidana dan Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang," ujar Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, sesuai keputusan menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak di lapas, rutan, LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Nugroho.

Dalam pembebasan narapidana sebanyak 30 ribu. Dapat menghemat anggaran negara mencapai Rp 260 miliar. Dimana dihitung biaya kebutuhan napi mulai April hingga Desember 2020. Dimana mulai 1 April 2020 para Napi dan Anak mulai dibebaskan. Para napi dan anak juga memiliki syarat bebas sesuai keputusan menteri.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.

baca juga

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan

Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas

Narapidana korupsi dan teroris tak ikut dibebaskan saat wabah corona. Mereka tidak masuk bagian 30 ribu narapidana yang dibebaskan.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan narapidana dan anak yang memiliki kasus terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Nugroho.

Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nugroho mengatakan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.

"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak," kata Nugroho.

Ada pun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).

Selain mencegah penyebaran virus corona, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

WHO Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Manusia

WHO Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Manusia

Foto | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Isolasi Akibat Corona, Tak Surutkan Tekad Solskjaer Jaga Kekompakan Pemain

Isolasi Akibat Corona, Tak Surutkan Tekad Solskjaer Jaga Kekompakan Pemain

Bola | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×