Anies Teken Kepgub Perpanjangan Tanggap Darurat, Biaya Ditanggung APBD

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 01 April 2020 | 18:49 WIB
Anies Teken Kepgub Perpanjangan Tanggap Darurat, Biaya Ditanggung APBD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perperpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 pada Sabtu pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut baru ditandatangani dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) kemarin, Selasa (31/3/2020).

Kepgub bernomor 361 Tahun 2020 berisi Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam suratnya, Anies menyatakan penyebaran Corona di Jakarta semakin meluas. Korbannya pun juga terus berjatuhan dari hari ke hari.

Karena itu, ia menyatakan memperpanjang masa status darurat bencana sejak 3 April dalam 17 hari.

"Menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," ujar Anies dalam Kepgub yang dikutip Suara.com, Rabu (1/4/2020).

Status tanggap darurat bencana ini dalam aturannya, kata Anies, bisa ditetapkan apabila memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020.

"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan," jelas Anies.

Selama masa ini, Anies menyatakan akan melakukan sejumlah kebijakan strategis untuk mencegah penyebaran Corona. Seluruh biaya untuk programnya akan ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan lainnya.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:14 WIB

Dishub DKI Kecewa ke Luhut: Pahami, Jakarta Episentrum Virus Corona

Dishub DKI Kecewa ke Luhut: Pahami, Jakarta Episentrum Virus Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:29 WIB

Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia

Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:16 WIB

Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta

Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:24 WIB

PDP Corona Asal Jakarta Meninggal di Mojokerto Saat Jenguk Cucu

PDP Corona Asal Jakarta Meninggal di Mojokerto Saat Jenguk Cucu

Jatim | Rabu, 01 April 2020 | 08:09 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×