Sanksi Tidak Mengikat, Pengamat: PSBB Tidak Bisa Pakai UU Karantina

Kamis, 02 April 2020 | 15:29 WIB
Sanksi Tidak Mengikat, Pengamat: PSBB Tidak Bisa Pakai UU Karantina
Mata Najwa Episode Saatnya Karantina (Youtube).

Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.

Meskipun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun Agus menilai bahwa PSBB tidak bisa mencomot hukuman yang ada dalam UU tersebut.

"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya ketika diundang dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, Rabu (2/4/2020).

Namun, Agus mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menilai lebih lanjut apakah perbedaan terminologi antara PSBB dan Karantina Wilayah berdampak pada pelaksanaan di lapangan.

"Namanya saja sudah beda. Saya bukan ahli hukum jadi saya tidak bisa menilai apakah perbedaan ini berarti atau tidak karena satunya PSBB, satunya lagi karantina," terang Agus.

Jurnalis Najwa Shihab yang menjadi tuan rumah acara langsung merespon dengan menegaskan bahwa PSBB dan Karantina Wilayah adalah dua hal yang berbeda.

"Yang jelas kalau di Undang-Undang itu dua hal yang berbeda karena kan ada karantina rumah, karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, dan ada PSBB. Pemerintah sudah memilih yang PSBB ini," kata Nana, sapaan akrab Najwa Shihab.

Agus menilai terminologi Karantina Wilayah dan PSBB yang digaungkan Presiden Jokowi untuk menghentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.

Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemain Barito Putera Wajib Setor Video Latihan Mandiri

"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," lanjutnya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.

Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.

Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.

Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI