Anda di PHK Imbas Corona? Segera Isi Data Diri di Sini

Bangun Santoso

Jum'at, 03 April 2020 | 05:27 WIB
Anda di PHK Imbas Corona? Segera Isi Data Diri di Sini
Ilustrasi PHK.

Suara.com - Karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta hingga Sabtu, 4 April 2020.

Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta, pendataan diri dapat dilakukan secara mandiri melalui utas berikut bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4/2020) malam.

Data tersebut dihimpun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 telah berdampak pada perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat COVID-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

Dalam rapat koordinasi tentang Kartu Prakerja melalu telekonferensi itu, Menaker meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.

baca juga

Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan memperoleh akses layanan pelatihan secara daring.

Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata Menaker.

Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak COVID-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.

Tapi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat COVID-19.

Penerima program itu, kata Menaker Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline dan peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:53 WIB

Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub

Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub

News | Rabu, 01 April 2020 | 15:22 WIB

Sediakan Rumah Buat Tim Medis, Hengky Kurniawan Tunggu Respons Pemprov DKI

Sediakan Rumah Buat Tim Medis, Hengky Kurniawan Tunggu Respons Pemprov DKI

Entertainment | Rabu, 01 April 2020 | 14:34 WIB

Rapid Test Covid-19 Hampir Rampung, Jakpus Minta Alat Ditambah

Rapid Test Covid-19 Hampir Rampung, Jakpus Minta Alat Ditambah

News | Rabu, 01 April 2020 | 11:06 WIB

Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown

Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:47 WIB

Gunakan Drone dan Spray, Pemukiman di 5 Kota Jakarta Disemprot Disinfektan

Gunakan Drone dan Spray, Pemukiman di 5 Kota Jakarta Disemprot Disinfektan

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 20:48 WIB

Korban Corona di Jakarta Semakin Bertambah, 4 Pasien Lagi Meninggal Dunia

Korban Corona di Jakarta Semakin Bertambah, 4 Pasien Lagi Meninggal Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 15:35 WIB

Terkini

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:20 WIB

Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:17 WIB

Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada

Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:11 WIB

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:10 WIB

Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi

Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:05 WIB

Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek

Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:59 WIB

Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup

Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:53 WIB

Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija

Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:46 WIB

Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik

Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:45 WIB

Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap

Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap

Bekaci | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:44 WIB

×