Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 02 April 2020 | 11:53 WIB
Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat uji coba tahap dua jalur sepeda. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak mau ambil pusing dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) untuk pembatasan transportasi saat pandemi virus corona. Pasalnya rekomendasi itu dianggap sudah duluan diterapkan di ibu kota.

SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembatasan operasional kendaraan itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara ketentuan yang diatur dalam PP atau SE tidak terlalu berbeda dengan yang diterapkan Pemprov DKI sekarang. Pihaknya sudah menerapkan pembatasan transportasi, penerapan kerja dan belajar di rumah, dan kebijakan lainnya.

"Jadi sebenarnya apa yang diatur di PP itu juga sebagian besar sudah dilakukan oleh DKI," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/3/2020).

Menurutnya perbedaan antara kebijakan sekarang dengan SE atau PP itu adalah soal ketegasannya. Ada upaya hukum atau sanksi bagi yang melanggar aturan itu nantinya.

"Hanya saja sekarang kan sudah ada PP-nya, lebih tegas mengaturnya karena pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," jelasnya.

Kendat demikian, Syafrin mengatakan sejauh ini Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah PSBB. Penetapan disebutnya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah Kepala Daerah mengusulkan.

"Gubernur, Wali Kota, Bupati, mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menkes," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.

Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Solo Siapkan Karantina di Sriwedari Buat Warga yang Nekat Mudik

Pemkot Solo Siapkan Karantina di Sriwedari Buat Warga yang Nekat Mudik

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2020 | 11:50 WIB

Kasus Corona di Amerika Serikat Tembus 200 Ribu Lebih

Kasus Corona di Amerika Serikat Tembus 200 Ribu Lebih

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:48 WIB

WNI di Belgia Terinfeksi Covid-19, Pihak KBRI Akan Lakukan Lobi ke RS

WNI di Belgia Terinfeksi Covid-19, Pihak KBRI Akan Lakukan Lobi ke RS

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:45 WIB

Update WNI Corona di Luar Negeri: 191 Positif, 29 Sembuh, 4 Meninggal

Update WNI Corona di Luar Negeri: 191 Positif, 29 Sembuh, 4 Meninggal

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:44 WIB

Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin

Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:38 WIB

Terkini

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:38 WIB

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:35 WIB

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

×