![Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem "drive thru" di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/29/51469-test-cepat-covid-19-sistem-drive-thru.jpg)
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem "drive thru" di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
4. Hotel Disulap Jadi Rumah Sementara bagi Petugas Medis Jakarta
![ilustrasi dokter dan perawat [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/27/97794-ilustrasi-dokter-perawat-aliansi-dokter-perkumpulan-dokter.jpg)
Kamis (26/3/2020), sejumlah petugas medis di Jakarta resmi dipindahkan ke Hotel Grand Cempaka Business milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, PT Jakarta Tourisindo.
Hotel tersebut disulap menjadi tempat peristirahatan sementara bagi 138 petugas medis dari RSUD Tarakan dan RSUD Pasar Minggu yang menangani pasien Covid-19.
Selain untuk ,meminimalisasi penyebaran COVID-19, hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan wabah Covid-19.
5. Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
6. Aplikasi EndCorona Buatan UI untuk Kenali Risiko Paparan Covid-19