Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara

Selasa, 07 April 2020 | 16:31 WIB
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara
Terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi;Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Untuk kelimanya telah divonis majelis hakim PN Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI