Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 07 April 2020 | 21:31 WIB
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Sejak Indonesia mengonfirmasi kasus corona pertama pada awal Maret lalu, pemerintah Indonesia telaah mengeluarkan beragam aturan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.

Pada Selasa (31/3/2020) lalu, Presiden Joko Widodo bahkan mengeluarkan tiga aturan sekaligus untuk meanngani pandemi corona di Indonesia.

Apa saja peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini?

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ini ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Diundangkan oleh Kemenkumham RI, Perppu ini membahas soal kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis corona.

Kebijakan ini termasuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % dari PDB selama masa penanganan corona, penerbitan surat utang dan/atau surat berharga negara untuk dibeli BUMN, investor korporasi atau pun inverstor ritel.

Penetapan sumber pembiayaan anggaran dan pemberian pinjaman pada Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pemberian dana hibah kepada Pemerintah Daerah turut dicantumkan dalam Perppu ini.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Capture Youtube BNPB Indonesia)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Capture Youtube BNPB Indonesia)

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.

Keppres ini juga ditetapkan pada 31 Maret tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19.

Presiden menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dengan penetapan Darurat Kesehatan ini, Presiden mengeluarkan sejumlah kebijakan penggratisan tarif listrik hingga penambahan jumlah penerima dan besaran dana bantuan sosial kepada masyarakat.

4. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Dokumen berjudul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Senin malam (6/4/3030).

Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.

Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.

Aktivitas kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Surat Edaran Kementerian Agama tentang Panduan Beribadah di Tengah Wabah.

Menteri Agama Fahrur Razi mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Ada 15 poin panduan teknis ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Berikut ini panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub

Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub

News | Selasa, 07 April 2020 | 17:55 WIB

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:02 WIB

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

News | Selasa, 07 April 2020 | 13:00 WIB

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:52 WIB

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:04 WIB

Sudah Minim APD, Kemenkes: Puskesmas Harus Bekerja dengan Keterbatasan

Sudah Minim APD, Kemenkes: Puskesmas Harus Bekerja dengan Keterbatasan

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:53 WIB

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:06 WIB

Terkini

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:07 WIB

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB