Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19 (capture Youtube BNPB Indonesia)

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Langkah tersebut dipilih sebagai usaha menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.

"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020) sore.

Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.

"Mari dipahami bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas setiap orang. Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, kita semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tutupnya.

Sebelumnya, keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangini Terawan, Selasa (7/4/2020).

Dari persetujuan itu, Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten dalam melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.

Dalam poin berikutnya, tulis Terawan, kebijakan PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Bahkan, bisa kembali diperpanjang bilamana masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari

Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:34 WIB

PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang

PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang

Foto | Selasa, 07 April 2020 | 16:29 WIB

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:26 WIB

Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!

Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:19 WIB

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:11 WIB

Rumah Sakit Khusus Pasien Corona di Bali

Rumah Sakit Khusus Pasien Corona di Bali

Foto | Selasa, 07 April 2020 | 16:07 WIB

Maaf Kami Sedang Download: Cara Warga Indonesia Lockdown Gang-gang Rumah

Maaf Kami Sedang Download: Cara Warga Indonesia Lockdown Gang-gang Rumah

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:04 WIB

Polemik Merumahkan Pegawai, Liverpool Mencabutnya dan Minta Maaf ke Fans

Polemik Merumahkan Pegawai, Liverpool Mencabutnya dan Minta Maaf ke Fans

Bola | Selasa, 07 April 2020 | 16:02 WIB

Terkini

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB