Ditangkap Polisi, Buruh Harian Lepas Minta Maaf ke Jokowi

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 08 April 2020 | 22:42 WIB
Ditangkap Polisi, Buruh Harian Lepas Minta Maaf ke Jokowi
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Seorang buruh harian lepas berinisial WP (29) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta maaf kepada presiden Joko Widodo.

Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020, karena dianggap telah menghina presiden yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga indonesia, warga kota Tanjung Pinang, juga khususnya kepada Presiden Jokowi. Karena saya sudah menyebarkan hoaks atau telah memberi malu bapak, untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak," kata pelaku WP saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pada tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.

"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry.

Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan satu unit Handphone, dua buah sim card, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Dacebook.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

News | Rabu, 08 April 2020 | 21:26 WIB

Hina Presiden Kini Dibui, Tweet Lama Jubir Jokowi soal Pidato Sampah Viral

Hina Presiden Kini Dibui, Tweet Lama Jubir Jokowi soal Pidato Sampah Viral

News | Rabu, 08 April 2020 | 14:41 WIB

Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan

Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan

News | Senin, 06 April 2020 | 17:34 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Takut Dipolisikan, Pelaku Minta Ampun Usai Katai Daus Mini Mirip Binatang

Takut Dipolisikan, Pelaku Minta Ampun Usai Katai Daus Mini Mirip Binatang

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2020 | 12:09 WIB

Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2020 | 10:41 WIB

Tak Tahu UU ITE, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma Akui Jarang Baca Berita

Tak Tahu UU ITE, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma Akui Jarang Baca Berita

Jabar | Jum'at, 28 Februari 2020 | 07:00 WIB

Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos

Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos

Jabar | Kamis, 27 Februari 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB