Ditangkap Polisi, Buruh Harian Lepas Minta Maaf ke Jokowi

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 08 April 2020 | 22:42 WIB
Ditangkap Polisi, Buruh Harian Lepas Minta Maaf ke Jokowi
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Seorang buruh harian lepas berinisial WP (29) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta maaf kepada presiden Joko Widodo.

Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020, karena dianggap telah menghina presiden yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga indonesia, warga kota Tanjung Pinang, juga khususnya kepada Presiden Jokowi. Karena saya sudah menyebarkan hoaks atau telah memberi malu bapak, untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak," kata pelaku WP saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pada tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.

"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry.

Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan satu unit Handphone, dua buah sim card, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Dacebook.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

News | Rabu, 08 April 2020 | 21:26 WIB

Hina Presiden Kini Dibui, Tweet Lama Jubir Jokowi soal Pidato Sampah Viral

Hina Presiden Kini Dibui, Tweet Lama Jubir Jokowi soal Pidato Sampah Viral

News | Rabu, 08 April 2020 | 14:41 WIB

Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan

Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan

News | Senin, 06 April 2020 | 17:34 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Takut Dipolisikan, Pelaku Minta Ampun Usai Katai Daus Mini Mirip Binatang

Takut Dipolisikan, Pelaku Minta Ampun Usai Katai Daus Mini Mirip Binatang

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2020 | 12:09 WIB

Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2020 | 10:41 WIB

Tak Tahu UU ITE, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma Akui Jarang Baca Berita

Tak Tahu UU ITE, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma Akui Jarang Baca Berita

Jabar | Jum'at, 28 Februari 2020 | 07:00 WIB

Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos

Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos

Jabar | Kamis, 27 Februari 2020 | 15:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB