Kemenpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Ambil Cuti Selama Pandemi Covid-19

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 09 April 2020 | 16:19 WIB
Kemenpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Ambil Cuti Selama Pandemi Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti selama pemberlakuan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran Menpan RB bernomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (9/4/2020).

Dalam surat itu dinyatakan bahwa ASN tidak bisa mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga ataupun Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, cuti melahirkan dan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi ASN. Kedua, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, akak, mertua atau menantu) dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," demikian tertulis dalam surat edarannya yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2020).

Pemberian pengecualian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian dalam surat itu juga Kemenpan RB kembali mengingatkan para ASN beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik selama Penetepan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apalagi terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira untuk ASN, THR Sudah Disediakan oleh Sri Mulyani

Kabar Gembira untuk ASN, THR Sudah Disediakan oleh Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 15:33 WIB

Khawatir Mudik, ASN Wajib Setor Lokasi Posisi Dirinya Berada

Khawatir Mudik, ASN Wajib Setor Lokasi Posisi Dirinya Berada

Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 | 16:05 WIB

Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 | 15:54 WIB

Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020

Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:15 WIB

MUI Ingin Pengusaha dan ASN Sumbangkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19

MUI Ingin Pengusaha dan ASN Sumbangkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 12:06 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB