Kemenpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Ambil Cuti Selama Pandemi Covid-19

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 09 April 2020 | 16:19 WIB
Kemenpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Ambil Cuti Selama Pandemi Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti selama pemberlakuan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran Menpan RB bernomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (9/4/2020).

Dalam surat itu dinyatakan bahwa ASN tidak bisa mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga ataupun Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, cuti melahirkan dan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi ASN. Kedua, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, akak, mertua atau menantu) dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," demikian tertulis dalam surat edarannya yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2020).

Pemberian pengecualian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian dalam surat itu juga Kemenpan RB kembali mengingatkan para ASN beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik selama Penetepan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apalagi terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira untuk ASN, THR Sudah Disediakan oleh Sri Mulyani

Kabar Gembira untuk ASN, THR Sudah Disediakan oleh Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 15:33 WIB

Khawatir Mudik, ASN Wajib Setor Lokasi Posisi Dirinya Berada

Khawatir Mudik, ASN Wajib Setor Lokasi Posisi Dirinya Berada

Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 | 16:05 WIB

Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 | 15:54 WIB

Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020

Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:15 WIB

MUI Ingin Pengusaha dan ASN Sumbangkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19

MUI Ingin Pengusaha dan ASN Sumbangkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 12:06 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×