Begini Kondisi Jakarta Setelah PSBB Resmi Diberlakukan

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 10 April 2020 | 06:50 WIB
Begini Kondisi Jakarta Setelah PSBB Resmi Diberlakukan
Sebagai ilustrasi PSBB di Jakarta: Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP berpatroli di berbagai wilayah DKI Jakarta langsung bergerak sesaat setelah Gubernur Anies Baswedan secara resmi memberlakukan status Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB di Jakarta.

Sejumlah titik keramaian atau tempat berkumpul warga di DKI Jakarta langsung didatangi. Mereka meminta agar warga secepatnya bubar dan pulang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat(10/4/2020), patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.

Dalam video pelaksanaan patroli yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya tampak aparat gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam. Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.

Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.

Sementara hingga Jumat pagi, sejumlah titik yang dilaporkan akun TMC Polda Metro Jaya terpantau lancar. Salah satunya adalah gerbang masuk wilayah Jakarta dari arah Bekasi, tepatnya di jalur tol Cikunir maupun yang mengarah ke Cakung dan Tanjung Priok.

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/4) dini hari.

PSBB yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut pada prinsipnya meminta seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Tujuan PSBB ini adalah untuk memotong rantai penularan virus COVID-19 yang mana Jakarta pada saat ini merupakan episentrum penularan virus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas PSBB di Jakarta, 44 Perjalanan KAI dari dan Menuju Madiun Dibatalkan

Imbas PSBB di Jakarta, 44 Perjalanan KAI dari dan Menuju Madiun Dibatalkan

Jatim | Jum'at, 10 April 2020 | 04:05 WIB

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:47 WIB

Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area

Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:38 WIB

PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...

PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:27 WIB

Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu

Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:23 WIB

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:15 WIB

Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta

Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB

Terkini

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:47 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:35 WIB

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB