PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...

Rizki Nurmansyah, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 April 2020 | 00:27 WIB
PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) dini hari ini. Dalam aturan PSBB Jakarta, tertuang larangan berkumpul di tempat umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa bukan soal pelarangan berkumpul, tapi mengurangi potensi interaksi.

Hal itu dijelaskan Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

"Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang, sekali lagi, tujuannya bukan soal jumlah 5-nya tapi tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi," kata Anies.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berlaku Jumat dini hari ini.

Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.

Potensi interaksi penyebaran Covid-19 dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pembatasan itu, kata Anies, bertujuan untuk menyelamatkan semua orang dari wabah Covid-19.

baca juga

Menurutnya, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.

Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya PSBB ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat.

Anies mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu

Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:23 WIB

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:15 WIB

Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta

Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB

Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian

Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB

Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:58 WIB

Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta

Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×