PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

Jum'at, 10 April 2020 | 00:15 WIB
PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah keputusan besar dan menjadi tantangan bersama dalam melawan pandemi Corona (COVID-19).

Menurutnya, wabah corona yang terjadi di Jakarta juga dirasakan oleh kota-kota lain di seluruh dunia.

"Apa yang baru saja disampaikan tentang peraturan ini ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid 19, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi ini semua berbagai kota di dunia menghadapi masalah yang sama," kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Namun demikian, Anies tak menampik jika bencana non-alam ini merupakan masalah yang berat dan mesti dihadapi seluruh warga.

"Karena itu, saya ingin menyampaikan kepada semuanya agar seluruh masyarakat Jakarta, keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar, tapi Insya Allah ini bukan menjadi keputusan yang berat bagi kita semua," kata dia.

Terkait pemberlakuan PSBB ini, Anies pun meyakini jika warga Indonesia khususnya di Jakarta bisa melewati masa sulit ini. Sebab menurutnya, jika ditilik dari sejarah, rakyat Indonesia sudah menghadapi beragam masalah dan bisa melewatinya.

"Alhamdulillah bangsa kita selalu bisa lolos. Kita ingat, tidak ada keris yang ditempa sekali. Keris itu ditempa berkali-kali. Tapi dia menjadi makin kokoh, dia menjadi makin kuat. Seperti juga bangsa kita. 14 hari ke depan, kita memiliki kesempatan," kata dia. 

Sebelumnya, Anies mengatakan, kebijakan PSBB ini diberlakukan selama 14 hari terhitung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020.

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Menang Banyak! Istrinya Dipacari, Mobil Si Suami Dibawa Kabur

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies.

Anies mengatakan Pergub ini akan mengatur soal berbagai aspek. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan transportasi.

"Di dalam Pergub ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI