Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan

Jum'at, 10 April 2020 | 11:21 WIB
Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan
Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (17/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berimbas pada berbagai sektor, salah satunya rumah ibadah yang terpaksa harus tutup.

Rumah ibadah seperti masjid dan gereja ditutup untuk sementara waktu karena berpotensi mengumpulkan banyak orang. Meski demikian, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Kegiatan penanda waktu ibadah selama masa PSBB Jakarta juga tetap diperbolehkan, misalnya seperti adzan atau lonceng yang dibunyikan.

Selain itu, untuk mencegah terjadi salah paham, pengelola rumah ibadah wajib melakukan serangkaian kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta.

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pengelola rumah ibadah selama PSBB Jakarta:

1. Memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan ibadah di rumah.

2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di rumah ibadah masing-masing, misalnya dengan melakukan disinfeksi.

3. Menjaga keamanan rumah ibadah.

4. Wajib membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar secara rutin.

Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

5. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat rumah ibadah seperti karpet, kursi dan lainnya.

6. Menutup akses masuk bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.

Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI