Saat Krisis Wabah Corona, Jokowi Izinkan Wapres Tambah 2 Staf Khusus

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 16 April 2020 | 16:17 WIB
Saat Krisis Wabah Corona, Jokowi Izinkan Wapres Tambah 2 Staf Khusus
Wakil Presidn Maruf Amin (Dok.KIP Setwapres)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengizinkan Wakil Presiden Maruf Amin menambah 2 staf khusus. Sehingga jumlah staf khusus Maruf Amin menjadi 10 orang.

Jokowi membolehkan itu atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Jokowi baru sana menandatangani Perpres tersebut.

Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden (stafsus Wapres) adalah 10 orang.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020 itu.

Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden (pasal 36 ayat 1).

Di pasal 36 ayat (3) disebutkan "Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden." Sedangkan secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 36 ayat 4).

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak 2 asisten (pasal 45 ayat 1). Asisten dimaksud termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.

Asisten ini disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIA sedangkan pembantu asisten setara dengan eselon IIIa dan dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

"Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.

"Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten," demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).

Saat ini Wapres Ma'ruf Amin sudah memiliki 8 orang stafsus yaitu:

  1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
  2. Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
  3. Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
  4. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
  5. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
  6. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
  7. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
  8. Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Tunjuk Putri Wapres Maruf Siti Nur Azizah jadi Wasekjen Demokrat

AHY Tunjuk Putri Wapres Maruf Siti Nur Azizah jadi Wasekjen Demokrat

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:04 WIB

Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi

Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi

News | Kamis, 16 April 2020 | 15:13 WIB

Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir

Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir

News | Rabu, 15 April 2020 | 20:09 WIB

Besok, Wapres Pimpin Gelaran Zikir Nasional Dari Rumah Hadapi Pandemi Covid

Besok, Wapres Pimpin Gelaran Zikir Nasional Dari Rumah Hadapi Pandemi Covid

News | Rabu, 15 April 2020 | 19:36 WIB

Berpotensi Jadi Korupsi, Stafsus Andi Taufan Dinilai Lebih Baik Mundur

Berpotensi Jadi Korupsi, Stafsus Andi Taufan Dinilai Lebih Baik Mundur

Jogja | Rabu, 15 April 2020 | 19:30 WIB

Terkini

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB