Pembatasan Sosial, Hubungan Seksual Selama Pandemi Corona Juga Diharamkan?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 16 April 2020 | 17:05 WIB
Pembatasan Sosial, Hubungan Seksual Selama Pandemi Corona Juga Diharamkan?
Ilustrasi hubungan seksual (ist)

Suara.com - Menjaga jarak secara fisik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona covid-19.

Aturan tersebut membuat sebagian pasangan khawatir dengan hukum melakukan hubungan seksual selama pandemi virus corona.

Beredar imbauan di media sosial yang menyarankan agar aktivitas seksual tersebut diliburkan selama pandemi corona.

Imbauan tersebut bukan berasal dari tenaga medis, namun dari Qurratul 'Uyun atau kitab kuning yang cukup populer membahas seputar adab perkawinan.

Dikutip dari tulisan Alhafiz Kurniawan dalam laman NU.or.id, Kamis (16/4/2020), kitab kuning yang tak asing di lingkungan pesantren ini menyatakan bahwa musim, udara dan kondisi kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam melakukan hubungan seksual suami dan istri.

"Ketika tuntutan untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit, penyair mengingatkan, ‘Kurangi hubungan seksual pada musim panas dan penyebaran wabah penyakit, dan musim rontok'" (Lihat Kununul Idris Al-Hasani, Qurratul Uyun bi Syarhi Nazhami Ibni Yamun, [Jakarta, Darul Hikmah: tanpa tahun], halaman 68).

Tanpa memberikan penjelasan apapun, kitab ini menyarankan agar warha mengurangi aktivitas hubungan seksual saat musim panas dan menghentikan sementara hubungan seksual saat wabah penyakit.

"Seseorang seyogianya mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok serta meninggalkannya sama sekali pada saat kualitas udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit. Yang dimaksud penyair dengan ‘pengurangan intensitas hubungan seksual pada saat penyebaran wabah penyakit’ adalah meninggalkannya sama sekali secara majas sebagaimana tiadanya kesamaran makna," (Lihat Al-Hasani, Qurratul Uyun: 68).

Imbauan bersifat larangan ini tidak ditemukan secara langsung dalam agama. Hanya ada larangan aktivitas dalam dua hal yakni dalam situasi kesucian perempuan dan organ vital yang diperbolehkan secara syari sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut.

baca juga

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi wanita di waktu haidh; janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka kembali suci. Jika mereka telah suci, maka datangilah mereka dari (kemaluan depan) jalan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Hingga kini belum ditemukan dalil sahih yang melarang aktivitas seksual saat terjadi wabah penyakit.

Meski demikian, ulama fiqih melarang hubungan seksual yang dilakukan apabila salah satu pasangan terinfeksi virus corona.

Alasannya, aktivitas seksual tersebut dapat menulari pasangan sehingga memudharatkan pasangannya.

Oleh karena itu, penolakan hubungan seksual yang dilakukan oleh istri karena suaminya terinfeksi virus corona tidak termasuk sebagai bentuk kedurhakaan yang dapat menghilangkan hak-hak istri atau nusyuz. Hal itu telah disepakati oleh ulama fiqih.

Selama tenaga medis memastikan pasangan suami istri terbebas dari virus corona, maka tidak ada larangan syari yang membatasi aktivitas seksual keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona

Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona

Your Say | Kamis, 16 April 2020 | 16:52 WIB

Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona

Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona

Bisnis | Kamis, 16 April 2020 | 16:44 WIB

Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona

Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:42 WIB

Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas

Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:37 WIB

Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara

Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara

Health | Kamis, 16 April 2020 | 16:26 WIB

Ketua IDI: Tak Perlu Isolasi Diri di RS, Bisa Konsultasi Online

Ketua IDI: Tak Perlu Isolasi Diri di RS, Bisa Konsultasi Online

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:25 WIB

Pertama Kali! Pasien Sembuh Corona RI Capai 102, Totalnya Jadi 548 Orang

Pertama Kali! Pasien Sembuh Corona RI Capai 102, Totalnya Jadi 548 Orang

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:17 WIB

Imbas PSBB di Jakarta, Penumpang Angkot Makin Sepi

Imbas PSBB di Jakarta, Penumpang Angkot Makin Sepi

Foto | Kamis, 16 April 2020 | 16:14 WIB

Terinfeksi Covid-19 saat Hamil, Apakah Membahayakan Ibu dan Janin?

Terinfeksi Covid-19 saat Hamil, Apakah Membahayakan Ibu dan Janin?

Health | Kamis, 16 April 2020 | 16:24 WIB

Terkini

Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia

Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi

Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:41 WIB

BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar

BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar

Banten | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Masker dengan Kandungan Madu untuk Kulit Lembap dan Glowing

3 Rekomendasi Masker dengan Kandungan Madu untuk Kulit Lembap dan Glowing

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pengaruh Kolonial pada Kesastraan Sunda Abad 19 di Buku Semangat Baru

Pengaruh Kolonial pada Kesastraan Sunda Abad 19 di Buku Semangat Baru

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×