23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 April 2020 | 11:24 WIB
23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona
Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini, sudah ada 23 perusahaan ditutup sementara.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

23 perusahaan itu disebutnya tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor. Mereka disebutnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," uja Andri kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di empat wilayah kota Jakarta. Tujuh perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia tak mau menyebutkan nama perusahaan yang ditutup itu. Namun selain ditutup, ada juga 126 perusahaan yang ditutup sementara di ibu kota.

"Belum bisa diumumkan. Nanti ya," pungkasnya.

baca juga

Di sisi lain, Andri mengatakan ada 200 perusahaan di Jakarta yang boleh tetap beroperasi seperti biasa. 200 perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.

Alasannya 200 perusahaan itu diizinkan beroperasi karena telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya," tuturnya.

Andri mengakui, jika mengacu pada Pergub, perusahaan itu memang tak diizinkan. Kendati demikian ia menyebut Kemenperin sudah melakukan pengkajian untuk memberi izin.

"Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, enggak masalah. Karena kan pasti pihak kementrian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," kata Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat ke Media Korsel, Shin Tae-yong: Sistem Medis di Indonesia Buruk

Curhat ke Media Korsel, Shin Tae-yong: Sistem Medis di Indonesia Buruk

Bola | Jum'at, 17 April 2020 | 11:23 WIB

Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:20 WIB

Tak Masalah Rugi Bisnis, Darius Sinathrya Ogah Pecat Karyawan

Tak Masalah Rugi Bisnis, Darius Sinathrya Ogah Pecat Karyawan

Entertainment | Jum'at, 17 April 2020 | 11:19 WIB

Stres akibat Pandemi Covid-19 Bisa Bikin Berat Badan Naik, Ini Solusinya

Stres akibat Pandemi Covid-19 Bisa Bikin Berat Badan Naik, Ini Solusinya

Health | Jum'at, 17 April 2020 | 11:21 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×