Fatwa MUI Sumut: Tetap Boleh Salat Jemaah di Masjid, Tapi Hanya Lelaki

Reza Gunadha | Suara.com

Sabtu, 18 April 2020 | 16:03 WIB
Fatwa MUI Sumut: Tetap Boleh Salat Jemaah di Masjid, Tapi Hanya Lelaki
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. [Antara]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, menerbitkan sembilan fatwa terkait pelaksaan ibadah umat Islam pada masa penyebaran wabah virus corona covid-19.

Fatwa yang diterbitkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa COVID-19. Keputusan ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

Untuk tata cara salat ke masjid, katanya, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI, yaitu harus menggunakan masker dan yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sementara untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kami tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Kedua, jika ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar COVID-19. Jadi memakai masker hukumnya mubah,” katanya dalam keterangan resmi di akun Youtube Humas Sumut, Jumat (17/4/2020).

Untuk jarak shaf salat, katanya, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar.

Selain itu, setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.

“Untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” ujarnya.

MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.

“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” cetusnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. Di mana BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” jelasnya.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani COVID-19.

“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” cetusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Minta Umat Salurkan Zakat dan Infak Ramadan untuk Keperluan APD

MUI Minta Umat Salurkan Zakat dan Infak Ramadan untuk Keperluan APD

News | Senin, 13 April 2020 | 12:29 WIB

Sekjen Fatwa MUI: Jadikan Puasa Ramadan Benteng dari Paparan Covid-19

Sekjen Fatwa MUI: Jadikan Puasa Ramadan Benteng dari Paparan Covid-19

Lifestyle | Senin, 13 April 2020 | 11:42 WIB

MUI: Hindari Kerumunan Adalah Ibadah

MUI: Hindari Kerumunan Adalah Ibadah

News | Senin, 13 April 2020 | 11:12 WIB

Sebut Muslim Tak Salat Jumat Otomatis Kafir, Khatib di NTB Diamankan Polisi

Sebut Muslim Tak Salat Jumat Otomatis Kafir, Khatib di NTB Diamankan Polisi

News | Jum'at, 10 April 2020 | 22:19 WIB

Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid

Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid

News | Jum'at, 10 April 2020 | 18:25 WIB

Masjid di Natuna Tetap Gelar Jumatan, Pengurus: Kenapa Kami Diimbau Tutup?

Masjid di Natuna Tetap Gelar Jumatan, Pengurus: Kenapa Kami Diimbau Tutup?

News | Jum'at, 10 April 2020 | 16:13 WIB

Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat

Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat

News | Jum'at, 10 April 2020 | 15:22 WIB

MUI Dukung Rencana Istigasah dan Zikir Nasional Agar Corona Segera Hilang

MUI Dukung Rencana Istigasah dan Zikir Nasional Agar Corona Segera Hilang

News | Kamis, 09 April 2020 | 12:14 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB