5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok
6. Memberi keringanan pembayaran kredit
7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB
8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah
9. Penyesuaian tarif PPH
10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar