Array

Komnas HAM: Penerapan PSBB Masih Berbenturan Dengan Penyelamatan Ekonomi

Selasa, 21 April 2020 | 15:11 WIB
Komnas HAM: Penerapan PSBB Masih Berbenturan Dengan Penyelamatan Ekonomi
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengevaluasi tata kelola penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Ada sejumlah catatan yang dari Komnas HAM yang masih belum dijalankan pemerintah ketika adanya pandemi Covid-19.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu catatan menonjol yakni soal tata kelola moda angkutan darat yang masif. Semisal, ketika adanya permintaan beberapa kepala daerah yang ingin operasional kereta api listrik atau KRL dihentikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Namun permintaan para kepala daerah itu justru ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hal ini menunjukan, bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Komnas HAM juga melihat masalah lainnya saat penerapan status PSBB yang malah diambil alih oleh daerah itu sendiri. Padahal dalam aturan yang ada, penerapan status PSBB itu harus seizin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut tampak ketika Gubernur Maluku menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) dan penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubenur Papua.

Melihat catatan tersebut, Komnas HAM menilai penting untuk menata ulang kembali soliditas dan mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB.

"Apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan?" tanyanya.

Komnas HAM juga berharap, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama sehingga tarik menarik antar kepentingan ini dapat dikelola sedemikian rupa tanpa mengurangi tujuan semula diterapkannya PSBB dan untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis

Evaluasi tata kelola penanggulangan Covid-19 di tingkay nasional tersebut dilakukan Komnas HAM hingga 20 April 2020. Evaluasi juga dilakukan di enam wilayah Kantor Perwakilan Komnas HAM yakni Aceh, Sumbar, Papua/Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI