Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2020 | 15:15 WIB
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan diiringi dengan Darurat Sipil dalam penanganan wabah Covid-19.

Opsi tersebut kini menjadi polemik lantaran dinilai tidak sesuai dengan penanganan yang tertulis dalam UU Karantina Kesehatan. Opsi yang dipilih Jokowi itu, membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang kebijakan tersebut.

"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan, karakter dasar darurat sipil berbeda dengan kondisi darurat kesehatan yang terjadi saat ini. Dalam pengalaman darurat sipil, yang terjadi merupakan situasi ketakuan di masyarakat, sehingga menimbulkan tindakan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan kekerasan fisik dari aparat.

"Tindakan koersif berpotensi menimbulkan chaos dan pelanggaran HAM terjadi secara masif," ujarnya.

Menurut dia, yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bersolidaritas. Terutama membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk kekompakan langkah dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Ide terkait Darurat Sipil potensial merusak (tatanan) yang sudah terbangun. Dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita yang seharusnya bisa kita hindari," kata dia.

Kebijakan PSBB yang telah diumumkan untuk diambil juga menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan publik. Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

Berkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan pasal 55 yang secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah.

"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya berlangsung," tuturnya.

Dia menambahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU karantina kesehatan.

Oleh karena itu, Pemerintah harus segara membuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi opsi kebijakan PSBB telah dipilih. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.

"Sekali lagi salah satu rekomendasi Komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan

Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:46 WIB

Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:30 WIB

Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik

Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:45 WIB

Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos

Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:32 WIB

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:10 WIB

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:55 WIB

Terkini

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB